Mohon tunggu...
Hilda Sania Salsabila
Hilda Sania Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KH. Achmad Shiddiq Jember

Content Writer | Content Creator | Copy Writer | Edukasi | Gen Z Blog | https://iyahildasaniablog0404.blogspot.com IG | https://instagram.com/sanisasabila?igshid=MzNlNGNkZWQ4Mg==

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pulau Rempang Menjadi Tranding Topic dalam Dunia Politik

19 Oktober 2023   22:27 Diperbarui: 19 Oktober 2023   23:12 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena kosongnya lahan dipulau rempang, sehingga pemerintah memberikan tanah pada sebuah perusahaan untuk digunakan dalam hal guna usaha tahun 2001/2002. Kosongya lahan salama 2 tahun akhirnya tanah tersebut diberikan hak baru pada sebuah perusahaan. Namun, tahun 2022 investor masuk dan hendak menngunakan lahan, yang memang investor masih menjadi pemegang hak, sayangnya tanah ini sudah ditempati oleh warga.  

Pulau Rempang merupakan salah satu daerah yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) 2023, yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata. Namun, akhir-akhir ini Pulau Rempang menjadi trending topic dalam dunia politik, karena masyarakat yang telah menempati tanah tersebut dipindahkan mendadak. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan hak milik tanah pada sebuah perusahaan ditahun 2001 atau 2002. Namun karena tidak adanya investor sehingga tanah ini kosong, dan dibiarkan ditempati warga. Pada tahun 2022 Investor hadir dan perusahaan meminta agar tanah ini dikosongkan, sementara sudah ada penduduk yang bermukim disana selama bertahun-tahun.

Sekedar informasi, pemerintah telah mengusulkan pemberian sekitar 17.000 hektar lahan di Pulau Rempang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG). Selain pabrik kaca yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2023, rencananya pulau ini akan dijadikan sebagai wilayah untuk pengembangan industri, perdagangan, dan pariwisata. "Keputusan untuk mengalokasikan lahan ini dianggap tidak mematuhi peraturan, karena belum ada pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam," ujar seorang Anggota Ombudsman RI.

Sebelumnya rencana relokasi warga pulau rempang adalah pada tanggal 28 September 2023, namun rencana itu batal karena proses pendataan, sosialisasi dan hak-hak warga masih berjalan. Badan Pengusahaan Batam berharap pengosongan lahan dapat berjalan dengan baik. Warga hendak dalihkan ke tempat relokasi baru yaitu Tanjung Banon dan Pulau Gala. BP Batam telah menkonfirmasi bahwa perusahaan sedang membangun relokasi permanen baru bagi warga Rempang. 

Tentunya ini menjadi kontroversi bagi warga Rempang, sebagian setuju untuk dipindahkan dan sebagian lagi tidak mau dipindahkan dengan alasan

1.Adanya makam leluhur

2.Warga sudah berpuluh-puluh tahun dan ada generasi mereka disana

3.Sebagian juga masih belum merasa yakin dengan janji pemerintah dan perusahaan atas relokasi permanen. 

Cacatnya Undang-Undang membuat tanah di pulau rempang kini menjadi milik investor asing, adanya miss komunikasi pihak pemerintah dengan warga Pulau Rempang. Jika memang sejak awal tanah tersebut milik investor kenapa harus ditawarkan kepada masyarakat untuk ditempati?, dan kalaupun sudah terlanjur harusnya ada konfirmasi dari pemerintah terutama KLHK terhadap pemerintah setempat agar dapat disampaikan kepada para warga untuk bersiaga meninggalkan tempat tersebut, karena telah menjadi hak milik perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun