Mohon tunggu...
Hilda Safitri
Hilda Safitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan

21 Oktober 2022   18:53 Diperbarui: 21 Oktober 2022   18:57 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum merupakan sesuatu yang tidak harus selalu dipahami sebagai bentuk dari peraturan yang ada dalam kitab perundang-undangan. Akan tetapi hukum juga perlu dilihat dalam konteks sosialnya, yaitu tempat di mana hukum itu berperan, dipergunakan serta diciptakan. Hukum diciptakan untuk mengatur pola hubungan tingkah laku manusia atau kelompok dalam proses interaksi dalam masyarakat. tidak ada satu masyarakat pun yang dapat hidup atau bertahan tanpa adanya hukum yang mengaturnya, baik masyarakat modern maupun sederhana. Indonesia merupakan negara hukum yang tidak terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ini sesungguhnya keseluruhan aturan hukum atau norma-norma hukum tidak lain merupakan produk politik dari bangsa dan termasuk ciri khas bangsa itu sendiri. Artinya bahwa hukum selalu berkaitan dengan politik, dengan demikian kebijakan hukum yang muncul sesungguhnya merupakan jawaban dari kebijakan politik negara. Apa yang penting untuk dicatat mengenai hal ini adalah bahwa hukum telah menjadi alat kontrol sosial pemerintah. 

Sebagian besar masyarakat di Indonesia mayoritas beragama muslim, oleh karena itu hukum Islam sendiri  menempati posisi yang paling tinggi di dalam masyarakat, dengan pemahaman dan pengalaman terhadap ajaran agama Islam tersebut telah menjadi norma atau aturan dan pada akhirnya menjadi suatu sistem hukum yang melembaga dalam bentuk sistem peradilan. Bahkan lembaga peradilan Islam tersebut tetap berlangsung pada masa penjajahan Belanda, meskipun Hindia Belanda tidak bersikap netral terhadap pemberlakuan hukum Islam tersebut, yaitu dengan menggunakan metode "pendekatan konflik" antara hukum Islam dengan hukum adat.

Ada beberapa pendapat yang mengemukakan definisi dari politik hukum salah satunya yaitu tokoh M. Mahfud MD. Beliau mengemukakan bahwa politik hukum meliputi: Pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. 

Sebagai Negara hukum, tentunya Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undang tidak dapat terlepas dari politik hukum. Menurut M. Mahfud MD, politik hukum adalah kebijakan resmi (legal policy) negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan (pembuat aturan yang baru atau mencabut aturan yang lama) untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 1 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya  

Maka dalam hal ini perubahan serta pembaharuan politik hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat tentunya sangat berpengaruh dalam mewarnai pembentukan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) turut mewarnai kecenderungan dan arah kebijakan hukum negara yang bisa dilihat dari aspek politik pembentukan hukum, aspek politik mengenai isi hukum (asas dan kaidah hukum), dan aspek politik penegakan hukum. Ketiga aspek tersebut telah membuat hukum Islam yang dipraktekkan masyarakat Muslim Indonesia mengalami berbagai rintangan atau masalah dengan aturan-aturan legal formal lainnya. Bahkan, antar pasal dalam satu aturan legal formal itu sendiri terjadi konflik atau masalah, terutama dalam aturan penerapannya. Padahal konflik aturan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak dalam wujud problem sosial-budaya di masyarakat.

Dengan adanya permasalahan keluarga yang sering muncul dalam setiap waktu, Problem keluarga ini juga banyak dibahas oleh organisasi perempuan sejak sebelum adanya undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974  yaitu membahas tentang kesewenang-wenangan dalam keluarga. Salah satu contohnya yaitu banyaknya poligami yang dilakukan saat itu, penggunaan sumber hukum perkawinan yang masih berbeda-beda, adanya perkawinan dengan paksaan, serta perkawinan anak usia dini. maka dari itu dibentuklah undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang ditujukan untuk menangani masalah-masalah yang muncul dalam keluarga tersebut.

Dalam sejarah dibentuknya perundang-undangan perkawinan tidak lepas dari campurtangan oraganisasi perempuan pada saat itu. Oraganisasi tersebut diantaranya, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) dan Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari). Berkat perjuangan organisasi perempuan dan juga masyarakat akhirnya tangga 31 Juli 1973 pemerintah mengajukan RUU perkawinan ke DPR. Perumusan dan pembahasan perundangundangan perkawinan berjalan kurang lebih selama tujuh bulan. Kemudian pada tanggal 2 Januari 1974 presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perubahan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 ke Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang pada pokoknya merubah usia perkawinan anak-anak perempuan dari minimal 16 tahun menjadi minimal 19 tahun yang mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019 hingga saat ini.

Dari pemaparan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dapat terlepas dari politik hukum. Dinamika Politik secara langsung dapat mepengaruhi masyarakat secara timbal balik. Untuk menganalisis dinamika yang terjadi dalam hubungan politik Eksekutif dan Legislatif dalam Perumusan Undang-Undang Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun