Mohon tunggu...
Hilda ND
Hilda ND Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa dari program studi Ilmu Informasi dan perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aktivis Lingkungan Bukanlah Kriminal, Mereka adalah Pahlawan

6 Juni 2024   19:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   19:49 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aktivis lingkungan merupakan pegiat lingkungan yang memperjuangkan dan mendedikasikan hidupnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat. Mereka adalah sosok pahlawan yang berani melawan perusakan ekosistem lingkungan seperti pencemaran lingkungan, penebangan pohon secara liar, dll serta menyuarakan kepentingan masyarakat yang dirugikan atas terjadinya kerusakan lingkungan tersebut. Di tahun-tahun ini banyak masalah lingkungan yang menyebabkan para aktivis lingkungan turun untuk menyuarakan pendapat juga kritikan guna memperjuangkan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang dirugikan, sayangnya bukannya didengar oleh pemerintah dan mendapat penghargaan yang pantas akan keberanian mereka, suara mereka justru dibungkam dengan aksi kriminalisasi yang dilakukan. 

Para aktivis itu dihadapkan pada intimidasi, penangkapan, dan kriminalisasi. seperti contoh pada kasus Daniel Frits selaku aktivis lingkungan yang gencar mengecam pencemaran lingkungan oleh tambak udang di perairan Karimunjawa mendapat vonis 7 bulan penjara dengan tuntutan ujaran kebencian terhadap SARA, lalu pada kasus tiga petani pakel yang ditangkap tanpa surat penangkapan akibat adanya konfllik yang terjadi antara warga Pakel dan PT Bumi Sari yang menyebabkan warga sulit mempertahankan tanah dan sumber daya yang menjadi mata pencaharian warga pakel akibat lahan yang diambil secara sepihak oleh PT Bumi Sari dan klaim hak guna usaha (HGU) di Desa Pakel. Ketiga petani yang memperjuangkan tanah mereka itu justru harus berakhir dengan vonis 3,5 tahun penjara dengan tuduhan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan kenonaran, dan masih banyak lagi kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan

Adanya aktivis lingkungan tentu sangat berperan penting dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan hidup dan mempertahankan hak-hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman. Dengan banyaknya kasus kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan ini tentu dapat menciptakan ketakutan diantara para aktivis maupun masyarakat untuk menyuarakan pendapat mereka terhadap isu-isu lingkungan yang sedang terjadi, akibatnya upaya untuk melindungi alam dari adanya kerusakan menjadi terhambat. Aktivis lingkungan adalah suara bagi yang tidak terdengar (alam semesta: lingkungan, tumbuhan, hewan, dll) yang terancam kelestariannya. Namun dalam banyak kasus yang terjadi, upaya mereka dalam membela lingkungan justru dianggap sebagai ancaman bagi para penguasa yang memiliki kepentingan dalam mengeksploitasi lingkungan sehingga suara mereka dipadamkan dengan tindakan hukum yang mengancam dan membatasi hak kebebasan mereka untuk berbicara, ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hak untuk berbicara dan bertindak dalam upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan adalah hak semua orang yang harus dihormati dan dipertahankan, karena bukan hanya para aktivis saja yang akan menderita, melainkan juga masyarakat dan lingkungan hidup yang diperjuangkan.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan berani untuk menghentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, para aktivis lingkungan harus dilindungi dan dihargai keberadaannya karena mereka adalah orang yang dengan berani menyuarakan hak dan pandangan mereka, pemerintah perlu memastikan bahwa hukum dan peraturan yang ada tidak disalahgunakan untuk menekan suara-suara kritis itu, dan memberikan perlindungan yang cukup untuk para aktivis, serta berkomitmen untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan ruang dialog terbuka antara para pemangku kepentingan.

Kriminalisasi aktivis lingkungan bukan hanya masalah mereka, tetapi ini adalah masalah kita semua, dengan adanya kriminalisasi ini telah menunjukkan bagaimana buruknya pelaksanaan prinsip demokrasi dan keadilan sebagai prinsip yang dianut oleh negara ini. Adanya kriminalisasi ini telah memperlihatkan lemahnya penegakan hukum, minimnya pemahaman tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan, serta tingginya ketidakadilan hukum karena faktanya apa yang mereka lakukan adalah memperjuangkan hak-hak yang dimiliki. Kriminalisasi aktivis lingkungan harus dihentikan, mereka para pembela hak lingkungan yang telah divonis harus ditindak adil sebagaimana hak-hak yang mereka punya. Kita perlu memberikan dukungan kepada mereka yang berjuang untuk keadilan lingkungan, membantu melindungi dan menghargai suara-suara perjuangan, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi suara itu untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup.

Kriminalisasi aktivis lingkungan merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan lingkungan hidup, ini adalah bentuk penindasan yang tidak dapat diterima khususnya bagi masyarakat demokrasi. Sangat penting bagi semua pihak untuk bersatu menghentikan tindakan kriminalisasi ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan lingkungan hidup. Dengan melindungi dan menghormati suara-suara yang berani itu, kita dapat membantu melestarikan lingkungan, mengakhiri penindasan, dan membantu memperjuangkan keadilan lingkungan bagi 

semua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun