Merkantilisme merupakan teori ekonomi klasik telah berkembang sejak abad 16. Istilah merkantilisme mulai muncul yang diperkenalkan oleh Victor de Riqueti dan Marquis de Mirabeau pada abad ke-18. Istilah merkantilisme muncul karena adanya kesadaran dalam mempertahankan kedaulatandan dan kesejahteraan masyarakat dalam negeri terutama di Eropa. Â Dalam meraih kesejahteraan rakyat, Â negara harus mempeluas pasar dan meningkatan perdagangan global yang dilakukan dengan menekan angka impor dan meningkatkan ekspor Pada waktu itu kekuatan suatu negara diukur berdasarkan kuantitas akan kekayaan dan sumber daya. Sehingga, keuntungan dari ekspor yang masuk dibayarkan menggunakan logam mulia, hal tersebut membuat negara merasa semakin kaya dan kuat.Â
Awal dari konsep teori merkantilisme beranggapan bahwa untuk menjadi negara maju diperlukan adanya kerja sama dalam perdagangan dengan negara lainnya. Hal ini membuat para pemilik modal menjadi pemegang posisi penting. Sehingga, sesama saudagar melancarkan kerjasama dan kekuasaan yang semakin massif  membuat mereka memiliki privilage lebih dalam memonopoli, proteksi, dan ekploitasi. Dengan adanya peningkatan ekspor, para penguasa harus memikirkan bagaiamana memproduksi barang dengan kuantitas yang banyak dan waktu yang efisien.
Selain itu, negara yang menganut sistem merkantilisme melakukan ekspansi ke negara-negara lain yang memiliki sumber daya alam yang lebih melimpah, namun mereka belum bisa memproduksinya menjadi produk jadi. Negara merkantilisme membangun koloni-koloni dengan negara yang memiliki sumber daya melimpah kemudian mengatur perdagangan mereka. Mereka melakukan eksploitasi dan monopoli perdagangan di negara koloni. Negara koloni hanya diperbolehkan melakukan perdagangan ke negara induk dan dilarang melakukan perdagangan dengan negara lain terutama musuh dari negara induk. Â Hal ini dilakukan untuk menekan biaya produksi. Salah satu contoh negara induk adalah Inggris yang melakukan ekspansi ke negara-negara koloni.
Inggris sebagai negara induk menerapkan kebijakan proteksi dengan menaikkan tarif impor. Dengan ini, Inggris melindungi produk domestik bersaing dengan produk impor. Inggris juga meningkatkan produksi dalam negeri. Peningkatan produksi dalam negeri dengan memperluas lahan pertanian dan peningkatan hasil pertanian. Pada saat itu, terjadi banyak perebutan wilayah antar negara induk. Semua negara induk berusaha mencari wilayah dengan sumber daya alam yang melimpah untuk dijadikan koloninya. Inggris menetapkan kebijakan di negara koloninya untuk memberikan bahan baku mentah dengan harga yang murah. Selain itu, Inggris juga memaksa negara koloninya untuk membeli  hasil produksi Inggris dan melarang untuk melakukan transaksi perdagangan dengan negara lain. Hal ini sangat menguntungkan bagi Inggris dan merugikan negara koloni. Berdasarkan teori merkantilisme, hal ini disebut Zero Sum Game. Zero Sum Game menguntungkan suatu negara namun, negara lainnya rugi. Tentunya negara Inggris mendapatkan keuntungan yang sangat besar, sedangkan negara koloni mengalami kerugian.
Kebijakan merkantilisme memiliki dampak positif bagi suatu negara. Terjaminnya pasar karena permintaan barang yang terus meningkat dengan tersedianya barang produksi. Perlindungan terhadap produk domestik dari persaingan produk impor serta mengurangi penyelundupan kenaikan harga. Namun, kebijakan merkantilisme memberikan banyak dampak negatif terhadap negara-negara koloni. Kebijakan ini membuat negara koloni  memiliki peluang yang terbatas dalam meningkatkan perdagangan internasional. Hal, ini dikarenakan harus mengikuti peraturan dari negara induk. Adanya pembatasan pengembangan industri yang menghambat negara koloni berkembang dan ekploitasi besar-besaran yang dilakukan negara induk. Hal ini menciptakan ketimpangan ekonomi global antara negara-negara koloni dan negara induk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H