Mohon tunggu...
HILDA AGNESTIA
HILDA AGNESTIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang.

15 Desember 2024   23:52 Diperbarui: 15 Desember 2024   23:54 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berikut adalah kesimpulan tentang dampak kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya di Kota Serang:
Dampak Kenaikan UMP


Meningkatkan pendapatan pekerja: Kenaikan UMP sebesar 6,5% dapat meningkatkan pendapatan pekerja, terutama bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.
Mengurangi kesenjangan pendapatan: Kenaikan UMP dapat membantu mengurangi kesenjangan pendapatan antara pekerja yang berpenghasilan rendah dan tinggi.


Meningkatkan daya beli masyarakat: Dengan pendapatan yang lebih tinggi, masyarakat dapat meningkatkan daya belinya, sehingga dapat meningkatkan permintaan barang dan jasa.
Dampak Kenaikan PPN
Meningkatkan beban biaya hidup: Kenaikan PPN sebesar 12% dapat meningkatkan beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi barang dan jasa yang kena PPN.
Mengurangi daya beli masyarakat: Kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi permintaan barang dan jasa.
Meningkatkan inflasi: Kenaikan PPN dapat meningkatkan inflasi, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Dampak terhadap Kota Serang
Meningkatkan pendapatan pekerja di sektor formal: Kenaikan UMP dapat meningkatkan pendapatan pekerja di sektor formal di Kota Serang.
Meningkatkan beban biaya hidup masyarakat: Kenaikan PPN dapat meningkatkan beban biaya hidup masyarakat di Kota Serang.
Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal: Kenaikan UMP dan PPN dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Serang.

Sumber:

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi banten

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun