Mohon tunggu...
Hils@Rendezvous
Hils@Rendezvous Mohon Tunggu... Buruh - Duty Station @Central Sulawesi

Your dream, your feet, your journey...walk!

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

RUU Intelejen Vs. Terorisme Vs. Kebebasan Rakyat

27 September 2011   14:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:34 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

[caption id="attachment_137792" align="alignleft" width="226" caption="freedom vs terorism?"][/caption] Lagi buka-buka fesbuk malam ini dan tertarik melihat mulai ramai dibicarakan di fesbuk tentang RUU Intelejen yang denger-denger sebentar lagi akan disahkan, mungkin salah satu pemicunya adalah terjadinya bom di GBIS Solo hari Minggu kemarin. Ya banyaklah pihak yang mulai menganalisa dan memperdebatkan kalau undang-undang ini sampai di sahkan. Salah satu analisanya adalah negara sengaja mengambil momentum ini (paska bom Solo)  untuk mendorong DPR mensahkan RUU Intelejen yang sudah lama mentok gara-gara isinya yang ngga jelas ini dan yang dampaknya sangat merugikan rakyat dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apakah benar, hanya karena untuk mencegah meluasnya terorisme perlu diberlakukan RUU Intelijen seperti ini? Atau ada agenda lainnya? Coba saja simak draft RUU tersebut:

RUU Intelijen Negara Pasal 31 "Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, bin memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dgn kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase, dan kegiatan lain yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum."

Ini tambahannya; Penjelasan Pasal 31 Yang dimaksud dengan "subversi" adalah usaha, pekerjaan, kegiatan, atau tindakan dari setiap orang yang berniat menggulingkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara di luar Undang-Undang. Sementara itu yang dimaksudkan "kegiatan lain" dapat dicontohkan dalam kegiatan yang menyalahgunakan teknologi informasi untuk provokasi dan menghasut, sehingga dapat mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional." (Barangkali ini utk pengguna social media).. (saya copy dari comment bang Usman Hamid (Kontras) di wall fesbuknya) [caption id="attachment_137793" align="aligncenter" width="271" caption="humor intelijen hehe"][/caption] Nah, kebayang kan, kalau undang-undang yang sangat tidak jelas dan rinci alias bisa nyamber kemana-mana ini pastinya sangat meresahkan, karena bisa jadi usaha ataupun kegiatan lain yang dinilai berpotensi seperti diatas, bisa langsung diawasi, ditangkap dan digali informasinya (tentu dengan cara-cara intelijen). Sudah terbayangkan yah apa jadinya suasana negara kita jika kembali ke jaman kegelapan seperti jaman Orba lalu. Mungkin bisa saja orang yang mengecam atau tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah juga akan diciduk.... dan bisa jadi lagi enak-enakan fesbukan atau ngompasiana tiba-tiba kita ditangkap...aiiiiihhhh....jadi kayak di China ya atau di negara-negara bagian Arab dulu yang melarang facebook dan twitter dan media sosial lainnya karena disinyalir mengacaukan keamanan negara. Padahal belum tentu juga yang di dalam negeri yang memprovokasi terorisme itu, di luar negeripun bisa jadi, banyak malah, nah itu kok ngga ada ya dalam RUU tersebut? Oooh rakyat Indonesia yang malang, apalagi yang akan menimpa kita nanti.... [caption id="attachment_137794" align="aligncenter" width="218" caption="hmmm..."][/caption] sources pics: google.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun