Mohon tunggu...
Hilda Safira Dwi Lestari
Hilda Safira Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tambah keterangan

"jangan ada kata nyerah sebelum mencoba"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Penegak Hukum dan Keadilan Bangsa

7 Oktober 2021   00:12 Diperbarui: 7 Oktober 2021   00:17 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlalu besar keegoisan para pemimpin yang mengakibatkan kefatalan. Hanya karna uang dengan jumlah besar, mereka tega mengambil apa yang seharusnya tidak mereka ambil. Mungkin bagi mereka, jumlahnya tak seberapa akan tetapi bagi rakyat biasa seperti kami itu sangat besar nilainya. 

Menurut KPK, kasus ini bermula dengan adanya bansos (bantuan sosial) penanganan covid-19 yang berupa sembako pada tahun 2020 dengan jumlah sekitar Rp. 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan pelaksanaannya dalam 2 kali periode.


Ironisnya bukan hanya sekali hal seperti ini terjadi. Biaya penanganan covid-19 yang turun dari tangan pertama itu sangatlah besar. Akan tetapi, seiring banyaknya tangan-tangan yang berada di balik kepemimpinan pertama membuat jumlah itu semakin sedikit karena keegoisan mereka.

Hal inilah yang mengakibatkan sila ke-5 mulai menghilang dan memudar. Berawal dari gemilaunya harta dan keegoisan semata yang semakin hari semakin tak bisa difikirkan oleh masyarakat biasa. Mereka semua akan menganggap bahwa, semua pemerintah itu sama saja. 

Apabila di Indonesia, kejujuran semakin hilang maka yang akan terjadi adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemimpin baik era sekarang atau yang akan datang. Karena dari asumsi mereka akan berubah menjadi ancaman bagi negara. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun