beberapa waktu belakangan viral mengenai banyaknya kasus dispensasi menikah di beberapa Kota. Dispensasi nikah seperti kelonggaran bagi orang yang belum cukup umur untuk menikah. Kelonggaran ini bukan semata-mata mudah dan gampang. Akan tetapi, perlu rangkaian proses yang rumit seperti proses persidangan di pengadilan agama.Â
Namun, jika difikir-fikir akankah dispensasi nikah ini dapat membeludak pernikahan diri? Padahal nih sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan jika batas usia menikah baik lelaki mau pun perempuan yaitu 19 tahun.Â
Padahal sebelumnya untuk perempuan 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun. Alasan usia minimal perempuan diganti 19 tahun untuk meminimalisir kematian ibu dan calon bayi, selain itu juga kesiapan mental, fisik, dan batin juga diperlukan.Â
Akan tetapi, sesuai fakta di lapangan apabila memang terdesak dan mendesak bisa dilakukan dispensasi menikah. Hal ini diungkap oleh temanku, yang kebetulan magang di pengadilan agama.
" selama aku magang di pengadilan agama banyak lo kasus dispensasi menikah rata-rata alasannya karena hamil di luar nikah. Gak gampang loh untuk dapat dispensasi menikah, perlu dilakukan sidang di pengadilan agama. Sebelum sidang juga ada beberapa berkas yang harus di lengkapi", ujar temanku.Â
Ya namanya nasi sudah menjadi bubur, bagaimana lagi, kan harus dijalani. Pernikahan dini bukan cintanya yang terlarang, akan tetapi waktunya saja belum tepat.Â
Akan  tetapi, jika tidak dinikahkan dan sudah terbukti hamil di luar nikah, kasihan dong nasib anak yang lahir. Sudah ibu nya malu karena mengandung anak hasil di luar nikah, kok malah nggak di nikahi. Tentu keluarganya juga befikir siapa nanti yang akan bertanggung jawab masa depan si bayi dan anaknya.Â
Jadi menurut kalian bagaimana nih tentang dispensasi menikah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H