Mohon tunggu...
Hilda Aulia Asyari
Hilda Aulia Asyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka membaca. Saya menulis di Kompasiana ini untuk memenuhi tugas dari dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalis Hubungan Negara dan Warga Negara Sesuai Kaidah Islam dalam Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara

29 Oktober 2023   15:55 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:55 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Hak untuk memperoleh kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

- Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara, termasuk dalam pemilihan umum dan pengambilan keputusan yang penting.

Kewajiban Warga Negara:

- Kewajiban untuk taat pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara.

- Kewajiban untuk membayar pajak dan memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.

- Kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Kewajiban untuk saling bekerja sama dan toleran satu sama lain, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, atau golongan.

- Kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara dan memperjuangkan kepentingan bersama.

Dalam Islam, pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip seperti keadilan, kemerdekaan beragama, kepastian hukum, partisipasi politik, dan kerjasama serta toleransi antar warga negara. Selain itu, kepala negara dalam Islam memiliki hak dan tanggung jawab yang besar, seperti menyebarkan ilmu pengetahuan secara merata, mendidik warganya dalam ilmu agama, dan bersikap adil dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun