Mohon tunggu...
Hilda Aulia Asyari
Hilda Aulia Asyari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka membaca. Saya menulis di Kompasiana ini untuk memenuhi tugas dari dosen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusi UUD 1945 dalam Perundang-undangan serta Terdapat Sifatnya

24 Oktober 2023   01:38 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:47 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak negara Republik Indonesia menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusinya, maka terbentuk pula sitem norma hukum negara Republik Indonesia. Konstitusi adalah serangkai aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Nilai dan norma konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan perundang-undangan Indonesia mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang diakui dan dijunjung tinggi oleh negara. Meskipun UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia, perundang-undangan juga memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat.

1. Nilai dan Norma Konstitusi UUD 1945:

   - Kedaulatan Rakyat: UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Nilai ini tercermin dalam proses pembentukan undang-undang yang melibatkan perwakilan rakyat.

   - Negara Hukum: UUD 1945 menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Norma ini menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keterbukaan dalam pemerintahan.

   - Persatuan: UUD 1945 menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Nilai ini tercermin dalam upaya untuk menghindari konflik antar suku, agama, dan golongan.

   - Keadilan Sosial: UUD 1945 menetapkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Norma ini mengharuskan negara untuk mengatur distribusi sumber daya secara adil.

2. Nilai dan Norma Perundang-Undangan:

   - Implementasi UUD 1945: Perundang-undangan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan nilai dan norma yang tercantum dalam UUD 1945. Undang-undang harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

   - Penyempurnaan: Perundang-undangan dapat digunakan untuk memperbaiki kelemahan atau kekurangan dalam UUD 1945. Proses perubahan undang-undang harus melibatkan perwakilan rakyat.

   - Ketentuan Khusus: Perundang-undangan juga mengatur masalah-masalah khusus yang tidak diatur secara rinci dalam UUD 1945, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun