Mohon tunggu...
Hilal Rifqi
Hilal Rifqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hilal Nama lengkap saya Muhammad Hilal Rifqi Aushof Firdaus saya tinggal di Kabupaten Malang. Saya seorang karyawan swasta yang sekaligus menjadi mahasiswa di salah satu kampus di Gondanglegi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatnya Gaji Kepala Desa di Indonesia

27 Juni 2024   18:12 Diperbarui: 27 Juni 2024   18:14 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Desa merupakan jabatan pimpinan kepala suatau daerah desa  yang bertanggung jawab atas Pembangunan serta kesejahteraan Masyarakat desa tersebut,

Di Indonesia gaji kepala desa menjadi perbincangan yang menarik perhatian Masyarakat. Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab penuh atas desanya, kepala desa mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau di singkat sebagai APBD.

Tahun 2024, Pemerintahan menetapkan gaji kepala desa yang cukup layak untuk mendukung kinerja kepala des aitu sendiri. Selain gaji pokok, terdapat juga tunjangan-tunjangan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan lain yang relevan. Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kepala desa sehingga kepala desa dapat focus dalam melayani Masyarakat dan mengembangkan desa dengan sebaik-baiknya.

Meski demikian gaji kepala desa berbeda-beda pada setiap daerah tergantung pada anggaran desa itu sendiri dan beberapa faktor seperti, kondisi ekonomi desa, dan kebijakan pemerintah daerah.

BESARNYA GAJI KEPALA DESA

Berdasarkan dari peraturan pemerintahan (PP) No 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintaha Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Pasa pasal 81 ayat 2, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Pada peraturan tersebut juga di jelaskan bahwa Kepala Desa mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta Tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Serta 30% paling banyak Dari APBD bisa di gunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

GAJI KEPALA DESA MENURUT PAJAK

Semua penghasilan baik tetap maupun tunjangan yang di terima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Passal 21. sama seperti karyawan pada umumnya jika besarnya PTKP lebih besar dari pada Penghasilan maka Penghasilan tersebut tidak terkena pemotongan atas pajak yang berlaku

Besarnya PTKP sebulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP adalah :
TK/0 = Rp 4.500.000; TK/1 = Rp 4.875.000; TK/2 = Rp 5.250.000; TK/3 = Rp 5.625.000
K/0 = Rp 4.875.000; K/1 = Rp 5.250.000; K/2 = Rp 5.625.000 ; K/3 = Rp 6.000.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun