Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gedung NU Desa Klumpit. Acara ini diselenggarakan bersama dengan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).
Kegiatan dimulai dengan pelatihan Public Speaking sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipandu oleh Irvan Ubaidillah, Putera Jateng 2024. Dalam sesi sosialisasi, Irvan menjelaskan cara mengidentifikasi pita cukai yang sah, termasuk mengecek adanya lambang negara RI, lambang Direktorat Jenderal Bea Cukai, hologram, dan fitur keamanan lainnya. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Penjelasan juga mencakup pengertian cukai dan jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu  produk hasil tembakau, minuman beralkohol, serta etil alkohol atau etanol. Jenis-jenis hasil tembakau yang dikenakan cukai seperti sigaret kretek, klembak menyan, rokok daun, rokok elektrik, sigaret putih, cerutu, tembakau iris, dan HPTL shisha. Sebagai penjelasan lebih lanjut setiap peserta diberikan Leaflet Gempur Rokok Ilegal yang berisi penjelasan lebih rinci tentang rokok ilegal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kader IPNU dan IPPNU Desa Klumpit tentang cukai dan rokok ilegal, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan desa. Di akhir kegiatan, acara ditutup dengan sesi foto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H