Mohon tunggu...
Hilal Anwari
Hilal Anwari Mohon Tunggu... Auditor - Pelajar/Mahasiswa

Nama saya Hilal Anwari, saya termasuk salah satu putra Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Saat ini saya sedang menempuh study saya ke jenjang perguruan tinggi di Nahdlatul Ulama Islamic University Jepara (UNISNU Jepara) dengan mengambil Jurusan Teknik Sipil di Fakultas Sains dan Teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gempur Rokok Ilegal di Desa Klumpit, Mahasiswa KKN UNISNU Jepara Adakan Sosialisasi Bersama IPNU dan IPPNU

18 Agustus 2024   16:55 Diperbarui: 18 Agustus 2024   17:11 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gempur Rokok Ilegal di Desa Klumpit, Mahasiswa KKN UNISNU Jepara Adakan Sosialisasi Bersama IPNU dan IPPNU

Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Gedung NU Desa Klumpit. Acara ini diselenggarakan bersama dengan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Kegiatan dimulai dengan pelatihan Public Speaking sebelum dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipandu oleh Irvan Ubaidillah, Putera Jateng 2024. Dalam sesi sosialisasi, Irvan menjelaskan cara mengidentifikasi pita cukai yang sah, termasuk mengecek adanya lambang negara RI, lambang Direktorat Jenderal Bea Cukai, hologram, dan fitur keamanan lainnya. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Proses Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Irvan Ubaidillah
Proses Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh Irvan Ubaidillah

Penjelasan juga mencakup pengertian cukai dan jenis barang yang dikenakan cukai, yaitu  produk hasil tembakau, minuman beralkohol, serta etil alkohol atau etanol. Jenis-jenis hasil tembakau yang dikenakan cukai seperti sigaret kretek, klembak menyan, rokok daun, rokok elektrik, sigaret putih, cerutu, tembakau iris, dan HPTL shisha. Sebagai penjelasan lebih lanjut setiap peserta diberikan Leaflet Gempur Rokok Ilegal yang berisi penjelasan lebih rinci tentang rokok ilegal.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kader IPNU dan IPPNU Desa Klumpit tentang cukai dan rokok ilegal, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan di lingkungan desa. Di akhir kegiatan, acara ditutup dengan sesi foto bersama.

Foto Bersama Mahasiswa KKN UNISNU Jepara Dengan Kader IPNU dan IPPNU Desa Klumpit
Foto Bersama Mahasiswa KKN UNISNU Jepara Dengan Kader IPNU dan IPPNU Desa Klumpit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun