Okee sebelum kita bahas wakaf uang lebih lanjut, udah pada tau belum kalo pengertian wakaf itu sendiri apa..? Jadi wakaf menurut UU No.41 Tahun 2004 adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah .Â
Sedangkan uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, serta pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Jadi bisa ditarik kesimpulan wakaf uang adalah perbuatan seorang wakif dalam memisahkan sebagian harta bendanya (uang) untuk di ambil manfaatnya baik berjangka ataupun selamanya serta dalam pemanfaatannya pun sesuai anjuran syariat islam.
Ternyata beberapa negara di dunia ini sudah lama mempraktikan wakaf uang lho... diantaranya negara seperti  Arab Saudi, Mesir, Yordania, Turki, Bangladesh, dan Malaysia sudah start dari lama dalam pengaplikasian wakaf uang di mana dana wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan negara contohnya seperti Mesir pernah menggunakan dana wakaf untuk menutupi defisit APBN.Â
Kemudian ada Yordania yang menggunakan dana wakaf tersebut pada pembangunan fasilitas umum. Ternyata, tetangga Indonesia pun telah ikut serta dalam praktik wakaf uang ini yang di mana dalam pengelolaannya negara-negara di atas telah memiliki pengurus wakaf setingkat dengan menteri.
Waaaah mantab sekali kan guyss, semoga wakaf uang di negara kita tercita ini bisa terus berkembang dan lebih eksis lagi di kemudian hari....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H