Mohon tunggu...
Hikmatun
Hikmatun Mohon Tunggu... Mahasiswa S-2 - NIM : 55523120029 - FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS - UNIVERSITAS MERCU BUANA - PAJAK INTERNASIONAL - DOSEN : Prof Dr. APOLLO, M.si.AK

Bekerja di perusahaan F&B Divisi Acct & Tax. Saat ini sedang melanjutkan program S-2 Akuntansi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiaz ke-3 "Diskursus Best Erosion & Profit Shifting"

17 Maret 2025   22:06 Diperbarui: 17 Maret 2025   22:06 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Freepik/Kredit Foto)

1. Apa Itu Base Erosion & Profit Shifting (BEPS)?

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan praktik perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi kewajiban pajak dengan cara memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak (tax haven). Hal ini dimungkinkan karena adanya perbedaan kebijakan perpajakan antarnegara serta celah dalam regulasi pajak internasional.

BEPS terjadi ketika suatu perusahaan mengurangi dasar pajaknya di negara asal (Base Erosion) dan memindahkan laba ke negara dengan pajak lebih rendah (Profit Shifting). Praktik ini menimbulkan dampak besar bagi negara-negara yang bergantung pada penerimaan pajak perusahaan.

 (Sumber: Freepik/Kredit Foto)
 (Sumber: Freepik/Kredit Foto)

2. Mengapa BEPS Menjadi Permasalahan Global?

BEPS menjadi sorotan global karena memiliki konsekuensi yang luas, baik terhadap perekonomian negara maupun keadilan sistem perpajakan. Berikut beberapa alasan utama mengapa BEPS dianggap sebagai isu serius:

a. Pengurangan Penerimaan Pajak

Praktik BEPS berkontribusi pada berkurangnya pendapatan pajak negara, terutama bagi negara berkembang yang mengandalkan pajak perusahaan sebagai sumber utama penerimaan negara.

b. Ketimpangan dalam Sistem Pajak

Perusahaan multinasional yang menerapkan strategi BEPS membayar pajak jauh lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan domestik. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun