A. Asas-asas Kewarganegraaan
Menurut undang-undang No. 12 Tahun 2006 asas yang dipakai di Indonesia dalam menentekun Kewarganegaraan adalah :
1. Asas Iusoli
Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dia dilahirkan.
2. Asas Ius Sangginis
Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah dan keturunan dari orang tuanya.
3. Asas Kewaerganegraan Tunggal dan Ganda (Naturalisasi atau Pewarganegaraan)
yakni seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia dari satu negara setelah melakukan langkah langkah hukum tertentu (dilakukan setelah dewasa)
Netaralisasi merupakan proses bagi orang-orang asing untuk menjadi seorang yang berkewarganegaraan tertentu, ada dua cara dalam proses Naturalisasi ini adalah sebagai berikut
1. Â Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan pada Mentri Hukum dan HAM melalui Kantor Pengadilan Negeri setempat dimana dia tinggal. permohonan ini ditulis menggunakan bahasa Indonesia, apabila telah memenuhi persyaratan maka yang akan menjadi warganegara itu (orang asing) mengucapkan sumpah setia.
2. Â Naturalisasi Istimewa
Diberikan kepada orang orang asing yang berjasa di Indonesia
adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan disuatu Negara dapat menimbulkan dua kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride ( punya kewarganegaraan ganda) Â
Dalam menentukan status Kewarganegaraan satu Negara lazimnya menggunakan Stelsel Aktif dan Sstelsel Pasif.