Pendidikan bukanlah sebuah pembatasan terhadap sebuah golongan ataupun jenis. Pendidikan juga bukan sebuah hal ekstrim bagi sebagian golongan. Pendidikan adalah sebuah hak bagi setiap manusia tanpa membedakan jenis ataupun golongan tertentu. Baik pria maupun wanita adalah dua individu yang memiliki hak sama untuk memperoleh pendidikan. Sudah merupakan kewajiban bagi seorang muslim (pria dan wanita) untuk mendapatkan pengetahuan dan pendidikan. Pendidikan menjadi sebuah bekal dan hal substansial bagi umat manusia untuk mengetahui, mengerti dan memahami sesuatu yang tentunya akan bermanfaat bagi kehidupan dan keberlangsungan hidup.
Wanita dan Pendidikan dalam Islam
Islam adalah salah satu agama dari beberapa agama di dunia. Seluruh ajarannya bersumber dari wahyu Ilahi yang tidak akan berubah sampai kapan pun. Namun, Islam sering kali dianggap sebagai agama yang tidak memihak wanita karena sebagian aturan-aturannya dianggap mengekang kebebasan kaum wanita. Salah satunya adalah pengekangan terhadap keterlibatan wanita dalam sebuah pendidikan.
Pernyataan tersebut tidak benar adanya. Islam adalah agama yang sangat memuliakan wanita. Aturan-aturan Islam senantiasa memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia. Sebab, Islam lahir dari Zat Yang menciptakan manusia. Islam memandang bahwa kebahagiaan dan kemuliaan seseorang tidak diukur dari materi, golongan tertentu ataupun kekuasaan, namun lebih kepada tingkat iman dan takwa seseorang sebagai umat manusia. Perwujudan terhadap kedua spek tersebut akan tercermin pada derajat ilmu pengetahuan yang dimiliki, sehingga wajiblah bagi setiap umat untuk memiliki pengetahuan dan mendapatkan pendidikan.
Pentingnya belajar dan mencari ilmu dalam Islam seperti yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam surat yang petama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT dalam firman-Nya : "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (Al-Alaq : ayat 1-5)".
Islam begitu menekankan betapa pentingnya pendidikan itu. Dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 122, Allah SWT berfirman: "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".
Berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Mujadilah ayat 11, niscaya Allah akan memberikan derajat yang tinggi serta penghargaan kepada orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan. Al-Qur'an surat Al-Imran ayat 18 memasukkan orang-orang yang berilmu diantara mereka yang menyatakan tentang Keesaan Allah. Menurut hadits lainnya bahwa seseorang yang pergi belajar mencari ilmu, dianggap sedang berada di jalan Allah (berjihad) sampai kembali lagi.
Islam pun memandang bahwa ditangan seorang wanita tergenggam masa depan umat karena wanita adalah tiang Negara, yang menentukan tegak atau runtuhnya sebuah Negara atau masyarakat. Islam pun mencerdaskan kaum wanita, karena wanita adalah bagian dari warga negara sebagaimana kaum pria. Keduanya bertanggung jawab untuk membawa umatnya ke keadaan yang lebih baik dan lebih maju.
Pendidikan, Eksistensi dan Peran Wanita
Beragam persepsi hadir dan berkembang diranah publik tentang wanita. Eksistensi dan perannya sering kali menimbulkan multi persepsi. Sebagian kalangan yang ekstrim dengan budaya patriarkat tetap menjadikan wanita sebagai individu tak bernilai dan hanya berperan seputar rumah, anak dan suami.
Islam telah memberikan ruang bagi wanita untuk ikut terlibat dalam sebuah proses pencapaian ilmu dan pemerolehan pendidikan, tanpa pernah melupakan fungsinya dalam kehidupan keluarga. Hal tersebut juga didukung dalam berbagai kebijakan pemerintah seputar hak wanita dalam pendidikan. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pancasila dan UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1 dan 2 berbunyi : (1) Setiap warga Negara berhak dan layak mendapatkan pendidikan, dan (2) Setiap warga Negara bebas memilih pendidikan. Mengacu pada fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai yang tercantum dalam amanat pancasila dan UUD 1945, tentunya tidak ada perbedaan baik pria maupun wanita terhadap pendidikan.