Setelah pemerintah mengesahkan peraturan yang mana akan diberikan intensif bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik, maka semakin banyak orang yang membeli sepeda listrik khususnya orang tua dengan berharap akan mengurangi dampak polusi yang ditimbulkan dari kendaraan bermotor. Namun apakah sepeda listrik boleh digunakan siapa saja termasuk anak dibawah umur?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ialah mengatur beberapa hal, di antaranya: Persyaratan teknis kendaraan, Jalur yang boleh dilewati, Persyaratan pengguna, Pengendara harus mengenakan helm, Pengendara harus berusia minimal 12 tahun.
Dari peraturan undang-undang saja sudah ditetapkan bahwa pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Namun lagi-lagi dengan budaya di negeri “Konoha” para orang tua membebaskan mereka untuk mengendarai sepeda listrik di sekitar pemukiman rumah asal dengan berpesan untuk selalu hati-hati dan tidak mengendarainya di tepi jalan raya.
Apakah dengan begitu mereka akan selalu berhati-hati dan tidak akan pergi ke jalan raya? Tak jarang dari mereka, anak-anak dibawah umur ini menggunakan sepeda listrik seolah-olah sedang mengendarai sepeda motor balap, memutar gas dan melaju kencang sudah seperti balapan Motor GP saja ya.
Mereka menganggap bahwa sepeda listrik adalah mainan yang menyenangkan, seperti sepeda kayuh namun hanya memutar gas saja dan terkadang mereka pergunakan untuk balapan di pemukiman serta di tepi jalan dengan tidak menggunakan helm atau atribut keselamatan berkendara lainnya.
Tak hanya balapan saja, mereka seperti biasa menggunakan sepeda listrik dengan berboncengan tiga atau bahkan lebih. Mereka sesuaikan dengan ukuran tubuh mereka yang terbilang kecil untuk menaiki satu jok sepeda listrik tersebut. Berboncengan tiga pada sepeda motor saja tidak boleh apalagi sepeda listrik, dikendarai anak-anak dibawah umur pula.
Dengan perilaku mereka tersebut tak jarang dilaporkan kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan anak-anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di tepi jalan raya maupun di sekitar permukiman warga.
Dilansir dari artikel berjudul “Orang Tua Wajib Tahu, Pengendara Sepeda Listrik Berusia Minimal 12 Tahun” yang diunggah pada www.pusiknas.polri.go.id , bahwa terjadinya kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anak mencapai kurang lebih 100 kejadian setiap bulan nya. Terbilang cukup banyak jika dilihat dari sudut pandang tingkat kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut semakin membuat rasa khawatir para pengguna jalan lainnya meningkat karena tidak adanya suatu langkah pencegahan atau antisipasi dari pihak kepolisian yang setidaknya untuk memberi edukasi kepada anak-anak di bawah umur.
Menurut saya sosialisasi terhadap hal seperti ini sangat penting untuk dilakukan kepada anak-anak dibawah umur agar mengurangi terjadinya kecelakaan pada mereka serta menambah wawasan tentang penggunaan sepeda listrik yang baik dan benar agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi kita para generasi muda untuk selalu peduli terhadap penggunaan sepeda listrik bagi kaum anak-anak khususnya anak-anak dibawah umur