Mohon tunggu...
HIKMAHTIAN NURNAFILAH
HIKMAHTIAN NURNAFILAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah dengan Jalan Taaruf

3 Desember 2023   20:23 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:30 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN
Menikah adalah salah satu momen paling bersejarah dalam kehidupan seseorang.
Proses ini tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga melibatkan keluarga, teman-teman,
dan masyarakat. Dalam konteks keagamaan, menikah juga merupakan langkah yang dianggap
halal dan diberkahi oleh tuhan. Salah satu metode yang digunakan oleh umat muslim untuk
mencapai pernikahan yang halal adalah dengan jalan taaruf. Artikel ini akan membahas secara
mendalam tentang menikah dengan jalan taaruf dan mengapa proses ini dianggap sebagai
proses yang mulia.

I. Pengertian Taaruf
Sebelum membahas secara lebih lanjut tentang menikah dengan jalan taaruf, penting untuk memahami konsep dasar dari taaruf itu sendiri. Taaruf merupakan proses saling mengenal antara dua calon pasangan tanpa adanya interaksi fisik yang tidak halal. Proses taaruf biasanya dilakukan melalui perantara orang tua atau wali agar memastikan bahwa komunikasi dan interaksi tersebut tetap sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku.


II. Keutamaan Menikah Dengan Jalan Taaruf

Menikah dengan jalan taaruf memiliki banyak keutamaan yang membuatnya menjadi pilihan yang sangat dihargai dalam agama islam. Beberapa keutamaan tersebut antara lain :


1. Menjaga Kesucian Diri

Menikah dengan jalan taaruf memungkinkan calon pasangan untuk menjaga kesucian diri mereka sebelum menikah. Dalam islam, hubungan fisik di luar pernikahan dianggaap sebagai perbuatan haram. Dengan taaruf, individu dapat berkomunikasi dan saling mengenal dengan cara yang halal sehingga dapat menjaga kesucian mereka sebelum menikah.


2. Menghindari Fitnah

Fitnah dalam konteks ini mengacu pada godaan dan gangguan yang dapat timbul dari interaksi yang tidak halal antara pria dan wanita. Dengan menikah melalui taaruf, pasangan dapat menghindari fitnah ini dan menjaga diri mereka
dari godaan yang dapat menggoyahkan iman dan komitmen mereka terhadap agama.


3. Mempertahankan Kehormatan Keluarga

Menikah dengan jalan taaruf juga membantu mempertahankan kehormatan keluarga. Proses taaruf melibatkan peran orang tua atau wali yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan memastikan bahwa komunikasi antara calon pasangan tetap sesuai dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku. Dengan demikian, taaruf membantu menjaga kehormatan keluarga dari segala bentuk perilaku yang tidak pantas.


III. Langkah -- Langkah Proses Taaruf

Proses taaruf biasanya melibatkan beberapa langkah yang perlu diikuti oleh calon pasangn sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Beberapa langkah tersebut antara lain :


1. Memperkenalkan Diri

Langkah pertama dalam proses taaruf adalah mempernalkan diri. Melalui perantara orang tua atau wali, calon pasangan dapat saling memperkenalkan diri, latar belakang, pendidikan, pekerjaan, dan nilai-nilai yang mereka anut.


2. Melakukan Komunikasi Yang Halal

Setelah memperkenalkan diri, calon pasangan dapat melakukan komunikasi yang halal. Hal ini dapat dilakukan melalui saluran komunikasi yang diawasi oleh orang tua atau wali, seperti melalui telepon atau melalui aplikasi pesan yang dilengkapi dengan fitur pengawasan.


3. Bertemu Secara Terbatas
Setelah beberapa tahap komunikasi, calon pasangan dapat bertemu secara terbatas dengan pengawasan dari orang tua atau wali. Pertemuan ini bertujuan untuk saling mengenal lebih dalam secara fisik dan mempererat ikatan emosional.


4. Konsultasi Dengan Ahli
Selama proses taaruf, calon pasangan juga dapat melakukan konsultasi dengan ahli atau pendeta yang
berpengalaman dalam bidang pernikahan. Konsultasi ini dapat membantu mereka dalam memahami komitmen dan tanggung jawab yang akan mereka hadapi setelah menikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun