Mohon tunggu...
Hikmah Sari
Hikmah Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswi semester 6, Program Studi Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Nama saya Hikmah Sari, mahasiswa program studi perbankan Syariah dengan minat besar terhadap dunia perbankan dan manajemen.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Ba'i Istishna

8 Juni 2023   18:14 Diperbarui: 8 Juni 2023   18:18 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Akad Ba'i Istishna

Jual beli istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang disepakati. Sedangkanpengertian bai istishna menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), istishna adalah kesepakatan yang terjadi antara dua pihak, dalam hal ini pembeli (mustashni) dan penjual (shani) untuk melakukan pemesanan berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati, keduanya setuju dengan kesepakatan yang mereka buat  tersebut. Penjual wajib menyerahkan barangnya dan pembeli wajib membayar barang tersebut.

Dalam istilah fuqaha, istishna' diartikan sebagai akad yang mewajibkan seseorang untuk membuat suatu benda tertentu dalam bentuk tertentu. Dapat dipahami sebagai kontrak dengan seseorang untuk mengembalikan aset tertentu kepada tanggungan. Dengan kata lain, akad adalah akad untuk membeli sesuatu yang akan dilakukan oleh seseorang. Atau kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu seringkali memaksa pihak lain untuk melakukannya dan hal itu dapat dilakukan melalui jual beli Istishna, yaitu akad jual beli berupa perintah untuk memproduksi suatu barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak. pesanan (pembeli) dan penjual (produsen).  

Secara sederhana, istishna' dapat disebut sebagai akad yang dilakukan antara nasabah sebagai pihak pertama dengan produsen suatu barang atau sejenisnya sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 mewujudkan suatu barang sesuai keinginan pihak pertama dengan harga tertentu. disepakati antara keduanya.

Dasar Hukum Akad Istishna

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No 06/DSn-MUI/IV/2000 tentang jual beli Istishna', Akad Istishna' di perbankan syariah berlaku untuk pembiayaan Istishna' secara paralel. Dalam akad Istishna, pembeli dapat memberi wewenang kepada pabrikan untuk menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan akad tersebut.

Skema  Pada Akad Ba'i Istishna

Ketika para pihak ingin mengadakan akad istishna, mereka harus mengikuti pola tertentu. Berikut skema atau mekanisme pembayaran Istishna harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan: 

  • Pembayaran di muka penuh atau sebagian setelah kontrak tetapi sebelum produksi barang. 
  • Pembayaran pada saat penerimaan barang atau selama produksi barang. 

Praktik Akad Ba'i Istishna Pada Bank Syariah

Dari sudut pandang bank syariah, istishna' diartikan sebagai transaksi berupa pesanan untuk menghasilkan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara bank (mustahni') dengan nasabah adalah produsen (shani). Menurut ketentuan Bank Indonesia, Istishna' adalah jual beli barang dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang disepakati. 

Dengan kata lain, istishna' dalam perbankan syariah berarti akad jual beli dengan cara memesan barang-barang yang diproduksi dengan mesin dan keterampilan khusus, seperti juru masak, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan. Barang-barang Istishna' dalam perbankan syariah dipesan dan diproduksi sesuai dengan kebutuhan mustashni' dengan spesifikasi tertentu. Cara pembayarannya bisa dengan prabayar sebagian dan bisa dicicil atau di tunjuk jika barang yang dipesan sudah lengkap dan siap pakai oleh mustashni'. 

Dengan kata lain, istishna' dalam perbankan syariah berarti akad jual beli dengan cara memesan barang-barang yang diproduksi dengan mesin dan keterampilan khusus, seperti juru masak, kursi dan meja makan atau konstruksi bangunan. Barang-barang Istishna' dalam perbankan syariah dipesan dan diproduksi sesuai dengan kebutuhan mustashni' dengan spesifikasi tertentu. Metode pembayaran dapat dilakukan secara prabayar sebagian dan dapat dilakukan secara bertahap Implementasi Istishna' dalam perbankan syariah adalah dalam bidang transfer uang bank ke nasabah. Dalam pelaksanaan Istishna' di perbankan syariah, setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) Bank menjual barang kepada nasabah sesuai dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, waktu, tempat dan harga yang disepakati;

b) Pembayaran nasabah kepada bank tidak boleh berupa pembebasan utang nasabah kepada bank; 

c) Alat pembayaran harus disebutkan secara jelas jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan; 

d) Pembayaran oleh nasabah pembeli kepada bank secara angsuran sesuai kesepakatan atau segera jika barang pesanan sudah jadi dan siap digunakan oleh pembeli.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun