Akad Ba'i Al-Salam
Akad Ba'i Al-Salam adalah pembiayaan berupa jual beli barang dengan cara pesanan dengan syarat-syarat tertentu dan dibayar dimuka seluruhnya secara tunai.Pembiayaan dengan akad salam adalah pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan barang/komoditas dengan pembayaran dan penyerahan sesuai kesepakatan yaitu pembayaran di awal dan penyerahan beberapa waktu kemudian. Sedangkan Pengertian akad salam menurut istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.
Dalam praktiknya pada bank syariah, Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Pada prakteknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. Dari uang itu, petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian dan memberikan kewajibannya kepada bank syariah.Â
Manfaat akad salam bagi pembeli adalah jaminan memperoleh barang dalam jumlah dan kualitas tertentu pada saat ia membutuhkan dengan harga yang telah disepakatinya diawal. Sementara manfaat bagi penjual adalah diperolehnya dana untuk melakukan aktifitas produksi dan memenuhi sebagian kebutuhan hidupnya.Â
Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi jika ingin mengajukan penawaran jual beli dengan menggunakan akad bai al salam. Pastikan pembayaran dilakukan saat kontrak ditandatangani dan secara tunai. Pelanggan menjamin spesifikasi dan fitur yang jelas. Barang yang dikirim harus sesuai dengan karakteristik dan standar yang ditetapkan oleh pelanggan, jika tidak maka akad salam dianggap berakhir. Bahkan pelanggan tidak diperbolehkan menukar barang dengan persetujuan mereka, kecuali hal ini ditentukan dalam kontrak dan barang tersebut asli.
Akad salam biasa, seperti akad salam umum, adalah pembelian atau penjualan dimana barang yang dipermasalahkan tidak tersedia pada saat transaksi. Pembeli (dalam hal ini nasabah) melakukan pembayaran awal kepada bank syariah selaku penjual dan penyerahan dilakukan di kemudian hari atas kesepakatan bersama. Sedangkan dalam akad paralel terdapat dua transaksi salam, yaitu antara pembeli dengan penjual dan antara bank dengan pemasok (supplier). Akad pertama adalah nasabah sebagai pembeli menyerahkan pesanan ke bank syariah dan ketika pesanan selesai, nasabah membayar biayanya. Selain itu, kontrak kedua bank menghubungi pemasok tentang pesanan pelanggan mereka. Ketika pemasok menerima, bank mencairkan uang dan produk jadi dikirim ke pelanggan.
Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengatakan bahwa Ibnu Mundzir menyebut akad salam adalah akad yang diperbolehkan oleh seluruh ulama fikih. Selain itu, manusia umumnya membutuhkan akad seperti ini untuk bercocok tanam, membeli bahan pembuat produk, hingga modal barang dagangan.Â
Dasar hukum yang digunakan untuk akad salam adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:
05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli bai al salam. Fatwa tersebut menjelaskan antara lain syarat-syarat mengenai barang, pembayaran, penyerahan, jika terjadi perselisihan dan pemutusan akad.
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa batas waktu salam harus diketahui. Menurutnya, tidak disarankan untuk menyapa secara langsung. Ulama mazhab Syafii berpendapat bahwa salarn dapat dilakukan secara langsung karena jika dapat dilakukan dengan penundaan disertai ketidakjelasan, lebih mudah dilakukan secara langsung. . Penyebutan penundaan dalam hadits bukanlah suatu syarat, tetapi maknanya adalah jika salam itu dilakukan secara tidak langsung, maka penundaan itu harus diketahui. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H