KEKENTUAN UMUM DALAM PENYALURAN DANA
Pengertian Penyaluran Dana
Penyaluran dana ialah transaksi penyediaan dana atau barang serta fasilitas lainnya kepada nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam agama islam dan standar akuntansi perbankan syariah serta tidak termasuk kedalam jenis penyaluran dana yang dilarang menurut ketentuan Bank Indonesia.
Fungsi Penyaluran Dana
Terdapat beberapa fungsi penyaluran dana dianatarnya :
1. Meningkatkan daya guna, peredaran, serta lalu lintas uang,
2. Untuk meningkatkan daya guna peredaran barang,
3. Meningkatkan aktivitas investasi dan pemerataan pendapatan, dan
4. Sebagai aset terbesar yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi bank.
Pejabat Bank
Adapun yang dimaksud dengan pejabat bank disini dalam kebijakan dan prosedur ini meliputi dewan komisaris, dewan pegawas syariah, direksi, satuan kerja penyaluran dana (manjemer marketing, account officer, bagian support penyaluran dana), pemimpin cabang, dan manajer operasional.
Komite Kebijakan Penyaluran Dana
Adalah satu majelis yang beranggotakan komisaris, direksi, dewan pegawas syariah, manajer marketing, manajer operasional, dan bagian support yang berfungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyaluran dana dan mengawasi agar dapat dilakukan secara konsekuen dan kosisten.
Komite Penyaluran Dana
Ialah suatu majelis yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan pegajuan dana yang diajukan oleh accout officer, beranggotakan komisaris, direksi, dan manejer marketing.
Evaluasi
Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga efektifitas Kebijakan Prosedur Penyaluran Dana (KPD) ini, maka bank syariah akan melakukan kajian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam 2 (Dua) Tahun. Apabila terdapat perubahan dan/atau kebijakan baru dalam penyaluran dan yang belum termaktub dalam KPD ini, maka perubahan dan/atau kebijakan tersebut dituangkan terlebih dahulu dalam KPD melalui keputusan Komite Kebijakan Penyaluran Dana.
Komite Kebijakan Penyaluran Dana (KKPD)
Merupakan komite yang membantu direksi dalam beberapa hal diantaranya :
1. Merumuskan Kebijakan,
2. Megawasi pelaksanaan kebijakan,
3. Memantau perkembangan dan kondisi portofolio penyaluran dana, serta
4. Memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Keanggotaan KKPD
KKPD bank diketahui oelh Direktur Utama dengan anggota sekurang-kurangnya terdiri dari :
i. Pejabat yang terkait dalam bidang penyaluran dana serta bidang hukum dan syariah (direktur, kabag marketing, kabag operasional, dan bagian administrasi legal).
ii. Apabila Direktur Utama berhalangan, maka sebagai penggantinya ditunjuk salah seorang anggota direksi lainnya.
iii. Keanggotaan KKPD bank dan setiap perubahannya harus disertai dengan penjelasan tugas dan wewenang yang diterapkan secara tertulis berdasarkan keputusan direksi.
Adapun fungsi KKPD memcakup beberapa hal-hal berikut :
a. Memberikan masukan kepada direksi, baik data maupun opini, terutama yang berkaitan dengan perumusan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana.
b. Â Megawasi agar KPD dapat diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten serta merumuskan pemecahan apabila terdapat hambataban ataupun kendala dalam menerapkan KPD.
c. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap KPD dan memberikan saran kepada direksi apabila diperlukan pergantian ataupun perubahan dalam anggota KPD.
d. Memantau dan mengevaluasi mengenai :
- Perkembangan dan kualitas portofolio penyaluran dana secara keseluruhan
- Kebenaran pelaksanaan kewenangan memutuskan penyaluran dana
- Kebenaran proses pemberian, perkembangan, dan kualitas penyalur dana yang diberikan lepada pihak ynag terkait dengan bank dan nasabah-nasabah bersar tertentu.
- Kebenaran pelaksanaan ketentuan BMPD
- Ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku
- Penyelesaian penyaluran dana bermasalah sesuai dengan yang diterapkan oleh KPD
- Upaya Bank dalam memenuhi kecukupan jumlah penyisihan penghapusan penyaluran dana
e. Tanggung Jawab KPPD
Tugas dan tanggung jawab KKPD menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Direksi mengenai hasil pengawasan atas penerapan dan pelaksanaan tugas KPD.