Pernikaham dalam islam diwajibkan untuk umat manusia dikarenakan kita hidup didunia pasti berpasangan layaknya suami-istri. Pada zaman nabi nikah muda adalah hal sudah wajar atau tidak heran jika banyak yang melakukannya, dikarenakan menikah adalah salah satu sunah rasul yang harus disegerakan jika umurnya sudah mencukupi untuk berumah tangga. Tujuam dari pernikahan selain untuk memiliki pasangan hidup namun juga bisa menghilangkan zina.Â
Tapi dizaman sekarang banyak anak kecil yang menikah muda dikarenakan hamil duluan, dimana anak-anak sekolah, dan pasangan laki-lakinya juga masih sekolah dan itu mempersulit untuk mencari kerja kedepannya dikarenakan sudah mendapatkan kasus besar tersebut. Padahal sudah ditertera didalam Undang-Undang, dan saat memasukin pengadilan agama juga diwajibkan jika dua calon pasutri minimal 19 tahun. Tapi pihak agama juga tidak bisa menolak pernikahan jika calon pengantin perempuannya sudah hamil diluar nikah.
Banyak sekali yang melakukan nikah muda belum bisa mengontrol dirinya, entah dari segi komukasi ataupun kebutuhan yang wajib dilakukan dalam suami istri, terutama dalam penyelasaian masalah dalam rumah tangga. Banyak sekali pasangan yang diawali dengan nikah muda yang berujung pada penceraian. Kita memang menginginkan rumah tangga yang romantis, harmonis tetapi tidak akan mungkin, pasti ada kalanya ada cek-cok antara suami istri, dimana pasangan yang belum terlalu bijak dalam pengambilan keputusan yang terbaik dalam rumah tangga. Dimana pasangan yang belum bijak tadi akan melibatkan orang tua masing-masing dalam masalah rumah tangga mereka.
Pengaruh nikah muda tidak hanya berdampak pada keluarga saja melainkan pada masyarakat di sekitarnya juga, bahkan pernikahan muda tersebut menunjukkan seberapa pentingnya kompetensi emosi bagi seorang calon pasangan suami istri, karena pasangan yang tidak memiliki strategi dalam menghadapi emosinya sendiri akan rentan terjebak dalam kekerasan rumah tangga (KDRT). Rata-rata pasangan suami istri yang menikah muda belum mengenal emosi sesama pasangannya dan hanya mempunyai pemikiran untuk bersenang-senang saja, rasa memahami dan kepekaan atas kondisi pasangannya terkadang di lalaikan sehingga membuatnya kaget Ketika dirinya baru mengetahui ketidaksempurnaan pasangannya tersebut.
Pernikahan muda ini juga berdampak negatif yang dapat dilihat dari bagaimana mereka berkomunikasi dan berinteraksi pada mertua, pasangan, kerabat, bahkan tetangga sekitannya. Majlis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa, pernikahan usia muda merupakan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun, namun satu diantara kedua mempelai tersebut ada yang belum baligh serta secara mental belum siap menjalani tanggung jawab berumah tangga.
Sebenarnya tidak ada yang salah dari terjadinya atau berlangsungnya nikah muda itu sendiri namun kebanyakan pernikahan yang dilangsungkan pada usia muda akan cepat berakhir pula sautu pernikahan itu (bercerai) tidak bisa dipungkiri bahwa peneliti pun mendapatkan temuan beberapa orang yang melangsungkan pernikahan diusia muda sudah mengalami perceraian bahkan pada beberapa perceraian sudah terdapatnya buah hati (anak) sehingga terbesit bahwa pernikahan muda ini sebenarnya sesuai atau tidak untuk dilaksanakan dan berlangsung, pasalnya nikah muda ini berdampak lebih memberatkan setelah adanya perceraian apalagi untuk mereka remaja perempuan yang sudah memiliki anak sehingga ia harus merawat anaknya dan mau tidak mau harus mencari pekerjaan untuk menghidupi kesehariannya dan juga anaknya sehingga menjadikannya beban ganda bagi remaja itu sendiri dan orang tuanya.
Memang diperbolehkan adanya nikah dini, dikarenakan lebih baik menjalani hubungan yang sah dibandingkan melakukan perbuatan zina (pacaran), namun harus dipikirkan lagi bagaimana masa depan kita, dimana semakin majunya zaman seharusnya anak-anak banyak yang sukses dimana mereka menjadi pengusaha dan memajukan negara. Selain karena masa depan yang kurang, kita juga harus memikirkan mental saat berumah tangga, karena didalam rumah tangga pasti tidak akan berjalan mulus terus, pasti ada titik dimana permasalahan dalam rumah tangga muncul. Maka, lebih baik kita sebagai penerus bangsa memikirkan masa depan terlebih dahulu, setelah umur nya cuma ntah itu dari segi mental ataupun persiapan baru menikah dengan pasangan yang kita inginkan dan pastikan bergaul dengan baik supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H