1. Prinsip-Prinsip Investasi Syari'ahÂ
Dalam konsep Islam, menurut Ahmad Ghazali terdapat prinsip-prinsip utama investasi syari'ah, yaitu:
- Prinsip Halal, sebagai prinsip kehalalan suatu investasi dapat dilihat dari tempat dan proses investasi, yaitu:
- Tempat halal, yaitu usaha yang didirikan secara halal, tidak ada penipuan, produknya halal serta tidak mengandung unsur maysir, gharar, riba.
- Proses halal, yaitu kesepakatan yang dilakukan dengan terbuka dan jelas adanya oleh para pihak baik dari sisi konten, operasional maupun teknis pembagian keuntungan dan sebagainya.
- Prinsip Berkah, Prinsip ini akan terlihat bukan saja pada sisi fisik (ekonomi), akan tetapi dari sisi rohani akan mendapatkan atau terlihat kepuasan bathin dalam memanfaatkan kekayaan secara produktif dan dapat bermanfaat bagi orang lain.
- Prinsip Pertambahan Nilai (Profit Margin), Prinsip ini akan terlihat dari adanya peningkatan tambahan asset dengan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, akan tetapi tetap tidak melupakan prinsip kehalalan dan keberkahan.
- Prinsip Realistis, Prinsip ini akan tampak pada gambaran proyeksi hasil investasi bukan hanya sekedar hitungan di atas kertas yang tidak mungkin direalisasikan, akan tetapi tetap berdasarkan nilai kenyataan (riil).
Namun, prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya harus tetap mengacu pada konsep-konsep dasar yang ditentukan syariat Islam. Adapun konsep-konsep tersebut adalah:
- Konsep Ketuhanan (at-Tauhid), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa segala sesuatu adalah milik mutlak Allah Swt., dan manusia hanya sebagai pemegang amanah untuk mengembangkannya sesuai aturan syari'ah.
- Konsep Keseimbangan (al-'Adl wal Ihsan), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa kegiatan investasi harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh melakukan kedzaliman.
- Konsep Kebebasan (al-Ihktiyar), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan bebas untuk menentukan sikap dan memiliki kemampuan untuk memilih berbagai pertimbangan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
- Konsep Kewajiban atau Tanggung-Jawab (al-Wajibat/alMas'uliyyah), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa manusia dalam melakukan tindakan investasi berkewajiban dan bertanggung-jawab pada agamanya dalam perannya sebagai manusia dan kewajibannya untuk memakmurkan bumi.
Sedangkan Zamir Iqbal & Abbas Mirakhor menjelaskan lima prinsip syariah yang harus diimplementasikan pada kegiatan investasi adalah:
- Prinsip bagi hasil dan bagi rugi (profit and lost sharing).
- Prinsip dagang (trade principles).
- Prinsip biaya atau upah (fees or charges based principles).
- Prinsip bebas jasa (free services principles),
- Prinsip tambahan (ancillary principles). Â
2. Jenis Jenis Investas Syariah
- Saham Syariah
Saham merupakan instrument investasi yang  banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan juga sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Undang-Undang Perseroan yang berlaku di Indonesia, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut Emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang investro membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik dan disebut pemegang saham perusahaan.
- Reksadana
Dana berarti (himpunan) uang, sedang Reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Penggunaan kata reksa dana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini. Jadi danareksa adalah suatu perusahaan investasi dengan nama PT. Danareksa, (Sunariyah, 1997: 211).
Secara istilah, Reksadana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Atau pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya, (Wikipedia Indonesia).
Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksadana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanam kan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntung kan.