Di era digital saat ini memudahkan kita untuk berinteraksi dengan masyarkat luas tanpa harus bertemu  dan bertatap muka. Bahkan kita dapat mengetahui informasi secara cepat dan lugas, selain itu perkembangan media sosial juga makin mengubah gaya hidup manusia saat ini.Â
Pemilik akun media sosial senantiasa update dan berbagi informasi setiap saatnya. Perkembangan isu terkini yang dibahas di media sosial hampir pasti selalu menjadi sebuah trend. Media sosial bisa menjadi alternatif melihat perkembangan apa yang sedang dibicarakan, tetapi dengan ada nya UU ITE memberikan batasan batasan kepada kita didalam melakukan interaksi di media sosia. seperti kasus Buni yani, yang saat ini telah menjadi tersangka akibat dari 3 paragraf postinganya yang telah dianggap menghasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA, dimana isi nya :
Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.Â
Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.Â
Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
jadi Cukup 3 Paragraf saja bisa membuat jadi TERSANGKA. Jika meliat perkembangan saat ini dan isu yang berkembang banyak masyarakat yang pro dan kontra terhadap kasus yang saat ini berkembang yaitu kasus Penistaan agama yang di lakukan oleh Ahok.
Banyak pemilik akun yang mendukung Ahok memberikan postingan yang termasuk menghasut dan membuat  suatu kebencian terhadap pihak lawan.
Pertanyaan timbul apakah penjara kita akan penuh oleh para penguna sosial media yang memberikan postingan Provokatif ? atau UU ITE dapat di jadikan saran untuk menjatuhkan pihak yang menjadi lawan...
salam...islam itu indah dan damai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H