Mohon tunggu...
Muhammad Adymas Hikal Fikri
Muhammad Adymas Hikal Fikri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Agraria UNNES

Muhammad Adymas HIkal Fikri Dosen Aktif Fakultas Hukum terhitung sejak 2023.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

FH UNNES Mengajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Bermontor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Mewujudkan Net Zero Emission (NZE)

12 September 2024   11:00 Diperbarui: 12 September 2024   11:01 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FH Unnes Mengajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Mewujudkan Net Zero Emission (NZE) di Perumahan Griya Sekargading Kota Semarang

Indonesia sudah meratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16 Tahun 2016. Untuk mengurangi jejak karbon dan mencapai kondisi NZE tersebut, pemerintah melaksanakan lima prinsip utama, yaitu: Peningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT); pengurangan energi fosil; penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi; peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri; dan yang terakhir dalah pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Sebagai langkah kongkrit pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Selanjutnya Pemerintah juga telah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian KBLBB,  yaitu untuk motor listrik dan mobil listrik.

Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terbarunya mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembeli motor listrik baru berbasis baterai. Kebijakan tersebut tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik. Masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

Kebijakan yang sangat baik ini ternyata belum sepenuhnya disambut dengan baik oleh masyarakat secara luas. Program ini dianggap masih belum maksimal karena sampai dengan awal tahun 2024. Program subsidi ini belum banyak terserap diakhir 2023 dan di awal 2024. Termasuk di Kota Semarang juga belum banyak masyarakat yang beralih menggunakan KBLBB dan sekaligus memanfaatkan subsidi bantuan pembelian motor dan mobil listrik Diantaranya di Kecamatan Gunungpati dan secara khusus di Warga Perumahan Griya Sekargading Kelurahan Kalisegoro Kecamatan Gunungpati. 

Ada sekitar 200 Kepala Keluarga dengan profesi sebagian besar pegawai negeri dan swasta dan pengusaha, yang masing-masing keluarga memiliki 2-4 motor dan 1-2 mobil yang masih belum beralih menggunakan KBLBB dan memanfaatkan subsidi pembelian KBLBB, baik motor maupun mobil. Sehingga praktis masih menggunakan kendaraan bermotor berbasis energi fosil. Sehingga warga perumahan masih memberikan kontribusi besar menghasilkan emisi karbon dan berarti berpartisipasi maksimal untuk mendukung capaian NZE di Indonesia.

Banyak faktor yang menyebabkan kenapa warga Griya sekargading belum menggunakan KBLBB, dimulai dari kurang informasi, kesalahpahaman, kurangnya penguatan, ekosistem kendaraan listrik dan lain sebagainya  sehingga mereka tidak memanfaatkan subsidi tersebut.

Oleh sebab itu Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan sosialisasi kebijakan subsidi KBLBB, Pemahaman NZE, pemahaman KBLBB, dan pendampingan intensif baik individual maupun komunal sebagai langkah percepatan atau akselerasi agar masyarakat mulai berpindah ke KBLBB dan memanfaatkan subsidi tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Minggu, 8 September 2024 dengan menghadirkan dosen Fakultas Hukum, yaitu Ubaidillah Kamal, S.Pd., MH dan Muhammad Adymas Hikal Fikri S.H., M.H didampingi oleh beberapa mahasiswa.

Penyamoaian materi dan Pembahasan yang disampaikan oleh Ubaidillah Kamal, S.Pd., MH berfokus tentang Net Zero Emission (NZE) dan Pencapaiannya di Indonesia serta bagaimana partisipasi masyarakat di dalamnya, kemudian juga membahas mengenai KBLBB serta subsidi dan insentif untuk pembelian KBLBB. Sedang Muhammad Adymas Hikal Fikri S.H., M.H menyampaikan mengenai bagaimana teknis mendapatkan subsidi dan insentif pembeliaan KBLBB serta pendampingan lebih lanjut dalam mengakses subsidi dan insentif KBLBB untuk warga Griya Sekargading.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun