Dari penyampaian laporan, Ambrosius Mulait dari Yayasan Pusaka memberikan contoh kasus terkait pembatasan aksi yang dilakukan aktivis Papua di Indonesia.
“Ketika para aktivis dan masyarakat Papua melakukan protes, dibatasi ekspresi mereka dengan alasan pandemi, terus dibatasi ekspresi mereka dengan alasan surat izin dan sebagainya,” kata Ambros, Rabu (3/5) di Jakarta.
Laporan tersebut memuat berbagai pelanggaran HAM yang dialami oleh aktivis papua, dimana saat serangkaian aksi protes dan menyuarakan ketidakadilan mereka malah mendapatkan balasan berupa pembubaran, kekerasan, penangkapan, dan kriminalisasi.
Menurut saya mengenai kejadian ini, tiap warga negara masih belum bisa untuk menikmati kebebasan pribadi dia dalam berekspresi sesuai dengan yang dia ingin ataupun menyuarakan ketidakadilan yang dia rasakan. Beberapa pihak sudah menyediakan sarana untuk mengatasi pelanggaran HAM ini, akan tetapi masih belum bisa untuk secara akurat mencatat pelanggaran HAM yang terjadi.
Dalam UUD NKRI tahun 1945 sudah dijelaskan mengenai pasal pasal yang menjelaskan terkait HAM, hal ini ada dalam Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J. Semua pasal tersebut mendukung terkait dengan HAM dan melarang pelanggaran HAM untuk tiap individu warga negara Indonesia, sayangnya ternyata masih banyak sekali yang tidak sesuai dengan keadaan negara kita terutama untuk warga indonesia timur sana.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dimana setiap individu mempunyai hak untuk menikmati kebebasan pribadinya dalam berekspresi, menyuarakan pendapat, aspirasi dan kritik. Bahkan, salah satu indikator negara bisa diakui dia adalah negara demokrasi adalah adanya kebebasan yang bisa dinikmati untuk setiap individu, tapi kebebasan apa yang bisa dinikmati warga Indonesia Timur sana, aspirasi dan kritik seperti apa yang terdengar oleh pemerintah, dan dimana letak HAM untuk mereka yang berani menyuarakan protesnya untuk ketidakadilan. Mungkin kita harus melihat kembali, kebebasan apa yang sebenarnya kita punya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H