Mohon tunggu...
hijrian haikal
hijrian haikal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta_Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan_Program Studi Pendidikan IPS

Manusia yang ingin jadi lebih berguna untuk orang banyak dan takut dengan kebodohan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Aktivis Papua dalam Menyuarakan Kebebasan

23 Juni 2023   09:00 Diperbarui: 23 Juni 2023   11:19 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari penyampaian laporan, Ambrosius Mulait dari Yayasan Pusaka memberikan contoh kasus terkait pembatasan aksi yang  dilakukan aktivis Papua di Indonesia.

“Ketika para aktivis dan masyarakat Papua melakukan protes, dibatasi ekspresi mereka dengan alasan pandemi, terus dibatasi ekspresi mereka dengan alasan surat izin dan sebagainya,” kata Ambros, Rabu (3/5) di Jakarta.

Laporan tersebut memuat berbagai pelanggaran HAM yang dialami oleh aktivis papua, dimana saat serangkaian aksi protes dan menyuarakan ketidakadilan mereka malah mendapatkan balasan berupa pembubaran, kekerasan, penangkapan, dan kriminalisasi.

Menurut saya mengenai kejadian ini, tiap warga negara masih belum bisa untuk menikmati kebebasan pribadi dia dalam berekspresi sesuai dengan yang dia ingin ataupun menyuarakan ketidakadilan yang dia rasakan. Beberapa pihak sudah menyediakan sarana untuk mengatasi pelanggaran HAM ini, akan tetapi  masih belum bisa untuk secara akurat mencatat pelanggaran HAM yang terjadi.

Dalam UUD NKRI tahun 1945 sudah dijelaskan mengenai pasal pasal yang menjelaskan terkait HAM, hal ini ada dalam Pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 E, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J. Semua pasal tersebut mendukung terkait dengan HAM dan melarang pelanggaran HAM untuk tiap individu warga negara Indonesia, sayangnya ternyata masih banyak sekali yang tidak sesuai dengan keadaan negara kita terutama untuk warga indonesia timur sana.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dimana setiap individu mempunyai hak untuk menikmati kebebasan pribadinya dalam berekspresi, menyuarakan pendapat, aspirasi dan kritik. Bahkan, salah satu indikator negara bisa diakui dia adalah negara demokrasi adalah adanya kebebasan yang bisa dinikmati untuk setiap individu, tapi kebebasan apa yang bisa dinikmati warga Indonesia Timur sana, aspirasi dan kritik seperti  apa yang terdengar oleh pemerintah, dan dimana letak HAM untuk mereka yang berani menyuarakan protesnya untuk ketidakadilan. Mungkin kita harus melihat kembali, kebebasan apa yang sebenarnya kita punya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun