Mohon tunggu...
HIJRASIL
HIJRASIL Mohon Tunggu... Administrasi - pemula

menjadi manusia seutuhnya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tenaga Kerja (Buruh) dan Upah

29 November 2017   13:49 Diperbarui: 29 November 2017   14:00 1406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sumber daya manusia di suatu negara  memiliki peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Melalui jumlah sumber daya manusia yang besar, produktif dan efisien akan dapat menjadi faktor penentu keberhasilan pertumbuhan ekonomi di negara. Studi empiris di banyak negara menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan nasional atau Gross National Product (GNP) perkapita di banyak negara ditentukan oleh keberhasilan negara tersebut di dalam mengembangkan faktor sumber daya manusia, melalui peningkatan produktivitas dan pencapaian efisiensi kerja, Feriyanto (2014:5).

Melihat hal tersebut dapat dikatakan begitu pentingnya posisi sumber daya manusia atau tenaga kerja bagi negara, karena dengan melihat begitu besarnya dampak yang diberikan sektor tenaga kerja bagi negara sehingga sumber daya manusia memiliki peranan yang begitu vital bagi perekonomian negara.

Sumber daya manusia atau tenaga kerja tidak hanya sebagai faktor produksi akan tetapi sumber daya manusia atau tenaga kerja memiliki nilai yang begitu penting bagi negara dan swasta, karena di satu sisi dalam teori ekonomi tenaga kerja memiliki kontribusi bagi penerimaan negara dari pajak , karena dari penghasilan tenaga kerja mampu menyumbangkan pajak untuk pembangunan negara. 

Sedangkan nilai yang begitu penting bagi swasta adalah penghasilan yang di dapat karyawannya tidak hanya akan berdampak pada produktivitas pekerjaan akan tetapi dari segi teori, pendapatan yang di dapat karyawan akan di pakai meningkatkan konsumsi dan konsumsi dari karyawan itu adalah konsumsi produk-produk yang di hasilkan perusahan tempat karyawan tadi bekerja.  J.B Say dalam (Mulyadi, 2003), menganggap bahwa peningkatan produksi akan selalu diiringi dengan peningkatan pendapatan, yang akhirnya akan diiringi pula oleh peningkatan permintaan.

Adam smith (1779-1790, manusia sebagai faktor produksi utama yang menentukan kemakmuran bangsa-bangsa. Alasannya, alam (tanah) tidak ada artinya kalau tidak ada sumber daya manusia yang pandai mengolahnya. Smith juga melihat bahwa alokasi sumber daya manusia yang efektif adalah pemula pertumbuhan ekonomi, setelah ekonomi tumbuh, akumulasi modal (fisik) baru mulai dibutuhkan untuk menjaga agar ekonomi tumbuh.

Begitu pentingnya tenaga kerja sehingga pemerintah dan swasta perlu melindungi dan meningkatkan kesehjateraan tenaga kerja dalam negeri atau dalam perusahaan dimana tempat tenaga kerja tadi bekerja. Meskipun demikian begitu pentingnya tenaga kerja, dewasa ini kita juga melihat berbagai macam problem dalam dunia ketenaga kerjaan, dimana masalah yang sering terjadi adalah masalah tenaga kerja dengan perusahaan tempat tenaga kerja tadi bekerja. Konflik yang terjadi antara pekerja (Buruh) dan perusahaan yang tak lain adalah masalah upah, hal ini bisa kita lihat pada Kasus buruh di indonesia yang sering melakukan pemogakkan kerja serta aksi demonstrasi kepada pemerintah dan perusahaan untuk menaikkan upah pekerja karena tidak sesuai dengan jumlah jam kerja yang di berikan serta kebutuhan hidup yang begitu tinggi.

Sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 maka upah pekerja di sebut dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Propinsi (UMP). Beberapa variabel yang digunakan untuk menilai kelayakan UMR atau UMP di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) pekerja. 

Dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 juga ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pengertian ini jumlah upah yang diterima pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya secara wajar yang meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua (UU No. 13/2003/pasal 88), Feriyanto(2003).      

 Fenomena kekinian yang terjadi dalam dunia ketenaga kerjaan yang melibatkan Buru dan kaum pemilik modal dalam arus konflik yang tak berkesudahan, dan Melihat pentingnya sumber daya manusia atau tenaga kerja di suatu negara dan perusahaan seperti yang sudah di gambarkan di atas maka tak salah bila manusia sebagai faktor produksi harus di tempatkan pada posisi yang paling utama dalam menggerakkan ekonomi suatu negara dan penciptaan nilai bagi sektor swasta atau perusahaan.  Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kedudukan tenaga kerja dan upah dari kacamata Negara dan Korporasi ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun