OLEH : Hitdil Aril Syafrudin (Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate)
Meskipun penghasilan yang diperoleh negara sangat besar, akan tetapi perlu beberapa hal yang harus menjadi pertimbangkan. Karena, aktivitas pertambangan tentunya memiliki efek jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif, perlu diperhatikan pada pengelolaan sumber daya alam. Jika hasil dari sumber daya alam di kelola dengan baik, maka akan berdampak pada lingkungan disekitarnya, begitupun sebaliknya. Dalam filsafat, disebut 'kausalitas'' segala sesuatu memiliki sebab dan akibat yang saling berkaitan
Beberapa daerah yang sebelumnya sangat masif melakukan aktivitas pertambangan, kini telah mengalami berbagai dampak seperti polusi udara, tanah longsor, dll.
aktivitas pertambangan memiliki beberapa dampak yang sangat negatif bagi lingkungan, diantaranya :
1. Pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi tanah dan keadaan muka tanah (land impact) sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya.
2. Pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara lalu buangan air limbah tambang yang mengandung zat-zat beracun.
3. Pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang, dan gempa.
Sebenarnya, telah dilakukan berbagai upaya mencari keadilan dengan berbagai desakan agar aktivitas pertambangan yang sudah mencemari lingkungan dihentikan, dan para mafia-mafia tambang diproses sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tidak ada keseriusan dari pihak berwenang dan seringkali terjadi tindakan-tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat.
Adanya dampak positif maupun negatif dari aktivitas penambangan yang tidak ramah lingkungan, sehingga akan berkontribusi pada kerusakan ekosistem secara umum di dan mengancam kesehatan masyarakat.
Perlu mempertegas kebijakan perizinan, baik izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan yang terpadu dan yang mengacu pada konsep pembangunan lingkungan sebagai upaya terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidupÂ