Mohon tunggu...
Hiero Deshardika
Hiero Deshardika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa biasa yang memiliki hobi bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Knalpot Racing, Simbol Kebebasan atau Kekacauan?

8 Januari 2025   09:15 Diperbarui: 8 Januari 2025   09:08 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Knalpot Racing (Sumber : Pixabay)

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan urbanisasi, jalanan kini dipenuhi oleh berbagai sarana transportasi, termasuk sepeda motor. Sepeda motor yang awalnya hanya berfungsi sebagai alat transportasi, kini telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup oleh sebagian masyarakat yang kemudian menjadikan sepeda motor sebagai wadah untuk menyalurkan hobi mereka, salah satunya dengan memodifikasinya. Modifikasi sepeda motor sering kali dilakukan untuk meningkatkan performa, estetika, dan tentunya, suara yang dihasilkan. Seperti yang terlihat pada tren penggunaan knalpot racing. Knalpot racing yang dimaksud adalah knalpot yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga suara yang dihasilkan menjadi lebih nyaring. Fenomena knalpot racing, meskipun oleh sebagian orang dianggap sebagai bentuk kebebasan berkendara, sejatinya membawa dampak negatif yang tidak bisa diabaikan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus mempertanyakan apakah kebebasan tersebut sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan.

Dampak yang Ditimbulkan

Salah satu contoh nyata dampak sosial dari penggunaan knalpot racing terjadi di daerah Cawas, Klaten, Jawa Tengah. Iptu Nyoto, selaku Kasihumas polres Klaten menyatakan bahwa para pengguna knalpot racing tak hanya melanggar peraturan lalu lintas, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Tidak hanya dampak sosial, knalpot racing juga berdampak pada aspek kesehatan. Suara bising yang dihasilkan knalpot ini dapat melebihi batas aman yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, yaitu maksimal 83 dB untuk kendaraan bermotor tertentu. Kebisingan di atas ambang ini berisiko menyebabkan gangguan kesehatan, seperti stres, gangguan tidur, hingga tekanan darah tinggi. Bahkan, paparan kebisingan kronis dapat memengaruhi sistem saraf otonom, yang berkontribusi pada gangguan kardiovaskular dan kesehatan mental. Sebagai contoh, sebuah studi menunjukkan bahwa kebisingan dari kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot modifikasi dapat mengakibatkan stres akut. Hal ini terbukti pada beberapa penelitian, seperti yang diterbitkan di Jurnal Kedokteran Gigi UI, bahwa kebisingan dapat menyebabkan xerostomia (mulut kering) akibat stres yang memengaruhi sistem saraf. Selain itu, penyesuaian mesin yang tidak sesuai dengan knalpot racing juga dapat meningkatkan emisi gas buang, menurunkan kualitas udara, dan berdampak langsung pada pernapasan orang di sekitar.

Penggunaan knalpot racing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 285 ayat (1) menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk kebisingan knalpot, dianggap melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 menetapkan batas kebisingan maksimal berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Misalnya, sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 dB, sedangkan yang berkapasitas 80-175 cc memiliki batas 80 dB. Knalpot racing yang menghasilkan suara di atas ambang batas ini dianggap melanggar aturan.

Upaya yang Dapat Dilaksanakan

Melihat akan banyaknya sisi negatif dari penggunaan knalpot racing ini, maka diperlukan adanya upaya pencegahan dan penanggulangan berupa pengadaan sosialisasi ke sekolah- sekolah oleh pihak kepolisian, adanya patrol rutin, pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyitaan terhadap kendaraan bagi pengguna yang melanggar.

Selain dari berbagai bentuk upaya tersebut, perlu adanya solusi inovatif yang kreatif dan inovatif. Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan oleh daerah setempat adalah dengan mengadakan lomba modifikasi motor yang ramah lingkungan. Dengan begini, hobi para modifikator sepeda motor dapat tersalurkan secara sehat . Selain itu, dengan kerja sama dengan dealer motor maupun bengkel setempat, pengadaan kampanye mengenai modifikasi kendaraan yang sesuai peraturan dapat terlaksana. Kebebasan berekspresi tetap harus selaras dengan kepentingan bersama, demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik.

Untuk itu, mari kita renungkan, "Hidup bermasyarakat ibarat melodi. Setiap nada bebas berbunyi, tetapi hanya indah bila saling harmoni. Pilihlah kebebasan yang tidak mencederai, dan jadilah bagian dari masyarakat yang menghargai ketenangan satu sama lain."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun