Bagaimana dengan treaty yang dimiliki Indonesia?
Sejauh yang Penulis ketahui, saat ini Indonesia memiliki 65 treaty. Dari 65 treaty yang ada, Penulis menemukan fakta bahwa hanya 16 treaty yang memuat klausul artikel 13.4 (hanya 24,6%). Selanjutnya dari 16 treaty yang memuat klausul artikel 13.4 hanya 6 treaty yang memberikan hak pemajakan atas OIT kepada negara sumber, selebihnya hak pemajakan diberikan kepada negara residen. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan serius oleh Indonesia mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sumber daya yang banyak dimiliki pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk dapat menerapkan perpajakan atas OIT, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dari sisi regulasi yaitu ratifikasi treaty yang belum mencantumkan klausul artikel 13.4 maupun meninjau ulang hak pemajakan atas OIT pada treaty yang masih memberikan hak pemajakan kepada negara residen, mencantumkan pasal pemajakan atas OIT dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan mengatur penerapannya dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H