Pandeglang -- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandegang mengikuti penelitian kemasyarakatan sebagai syarat untuk mendapatkan hak integrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.
Penelitian ini bukan hanya sekadar formalitas, namun merupakan proses yang sangat penting. Melalui penelitian ini, pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) akan mengkaji secara mendalam kondisi psikologis, sosial, dan kemampuan WBP dalam beradaptasi dengan kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan hak integrasi kepada WBP.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sudrajat, menyampaikan bahwa kegiatan Litmas integrasi merupakan syarat untuk mendapatkan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. "Litmas Integrasi adalah penelitian kemasyarakatan yang dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat. Dilaksanakan sebagai pemenuhan syarat secara administratif untuk pemenuhan hak integrasi berdasarkan Permenkumham 7 Tahun 2022," terang Sudrajat.
Dirinya pun mengatakan bahwa kegiatan Penelitian Masyarakat (Litmas) terdiri antara lain pengumpulan, pengelolaan, Analisa, dan penyajian data secara sistematis yang akan menentukan masa depan warga binaan itu sendiri nantinya. "Adapun Litmas merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif. Litmas dapat menjadi alat pertimbangan bagi Rutan atau Lapas untuk menentukan masa depan Warga Binaan Pemasyarakatan," tambahnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni, menjelaskan bahwa Rutan Pandeglang ingin memastikan bahwa setiap WBP yang akan kembali ke masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dan dapat beradaptasi dengan baik.
"Penelitian kemasyarakatan ini adalah bagian dari proses penting dalam program reintegrasi. Kami ingin memastikan bahwa setiap WBP yang akan kembali ke masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dan dapat beradaptasi dengan baik. Kami berharap proses ini akan memfasilitasi mereka dalam menjalani kehidupan yang lebih positif setelah masa hukuman" terang Kepala Rutan Pandeglang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H