Mohon tunggu...
hidayatul latifah
hidayatul latifah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - IAIN JEMBER

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyikapi Makanan Halal dan Haram

29 Mei 2020   20:54 Diperbarui: 29 Mei 2020   20:54 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Makanan adalah kebutuhan yang penting untuk keperluan hidup manusia, dalam memilih makanan, cenderung kebanyakan manusia memilih makanan mengutamakan cita rasa makanan dan kurang memperhatikan halal, baik, atau tidak nya dikonsumsi oleh konsumen, sejalan dengan ajaran syariah Islam konsumen muslim menghendaki agar produk-produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya dn kesuciannya, dan juga pastinya sudah mendapatkan label halal atau nomer sertifikat halal dari MUI.

Halal dan haram sudah dijelaskan dan ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadist. Ketetapan halal dan haram tentunya sudah disepakati oeh para ulama, makanan halal dan haram tidak hanya ada di Indonesia saja melainkan di luar negeri pun ada tempat tempat tertentu yang menjual makanan dan minuman halal. Mengingat bahwa sebagian penduduk di belahan bumi ini menganut kepercayaan ajaran Islam.

Jika dikutip dari sejarah, Turki mayoritas penduduknya adalah Islam dan terbanyak di dunia, tidak diragukan lagi kwaliatas makan halal disana. Standarisasi halal disetiap Negara tentunya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, Indonesia memiliki MUI sebagai pedoman standarisasi halal, Negara Negara lain pun memiliki standarisasi halal tersendiri. Untuk menapatkan standarisasi halal prosesnya sangat panjang, mulai dari penecekan bahan, alat, cara mengelolah dan lain sebagainya, kandungan yang terdapat dalam makanan juga dapat mempengaruhi standarisasi halal, cenderung sering kali kiat temui di berbagai market seperti  mie instan, susu kemasan, makanan ringan, didalamnya terdapat gelatin, lemak yang memugkinkan berasal dari minyak babi.

Setiap produsen harus memenuhi kebutuhan dan hak konsumen, ter masuk konsumen Muslim sebagai tangung jawab produsen untuk produk yang dibawanya ke dalam peredaran yang menimbulkan kerugian atau ketidak nyamanan konsumen.sering kita mengetahui bersama tidak semua makanan memiliki label halal, sebagai konsumen lebih jeli lagi dalam mengkonsumsi makanan yang beredar di pasaran. Jika tidak terdapat lebel hala dalam kemasan tersebut, kita dapat mengetahui nya dengan cara melihat komposisi yang tertera dalam makanan tersebut.

Banyak sekali pertanyaan- pertanyaan yang saya dengar, salah satunya adalah "bagaimana jika makanan itu haram seperti biawak, kodok namun sering dijadikan konsumsi dengan alasan sebagai pengobatan"?,  terdapat banyak sekali argument argument dari para ulama, ada yang memperbolehkan mengkonsumsinya dengan alasan pengobatan, ada juga ulama yang tidak memperbolehkan, nah tentunya kita bingung menyikapi hal tersebut, kembali lagi dengan pernyataan awal bahwasannya makanan yang awalnya tadi haram itu jika dikonsumsi membawa keberkahan dan kemanfaatan untuk tubuh kita maka secara tidak langsung makanan itu halal, halal untuk mereka yang benar benar membutuhkan dan kelangsungan hidup seseorang.

Namun alangkah baiknya mencari alternatif lain sebagai pengobatan tersebut, dan juga ketika kita berada di suatu daerah terpencil hanya seekor babi yang berada di daerah itu, maka diperbolehkan mengkonsumsinya untuk kelangsungan hidup, sampai adanya alternatif makanan lainnya.

Tentunya kita sebagai seseorang yang beradab dan berilmu bisa membedakan makanan dan minuman halal, lebih lebih lagi ketika berkunjung ke Negara lain, makanan dan minuman halal telah menyebar sangat luas di berbagai belahan bumi dunia. Sebagai pedoman yaitu label halal yang tertera di kemasan dan mencermati komposisi yang ada di kemasan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun