Oleh : Hidayatullah*
Fakta empiris yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana terjadi kelangkaan minyak goreng sawit dari pasaran. Tiba-tiba saja minyak goreng menghilang baik dipasar modern maupun dipasar-pasar tradisional mengakibatkan kesulitan ditengah masyarakat untuk mendapatkannya. Kalaupun ada, harga minyak goreng sangat tidak normal dengan harga melambung tinggi.
Tetapi dengan diterbitkannya Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022, dimana alokasi minyak goreng curah bersubsidi saat ini dipasaran seharga Rp l4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp l5.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram, dan Pemerintah juga telah membatalkan penetapan harga eceran tertinggi atau HET yang harganya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Tentu saja apresiasi dan dukungan atas kebijakan  Pemerintah ini yang akhirnya dapat mengakhiri krisis minyak goreng terkhusus kami di daerah Sulawesi Tenggara yang beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng yang melambung tinggi.
Apa Sebenarnya Yang Terjadi?
Salah satu faktor penyebab utama minyak goreng menjadi langka dan mahal diakibatkan aspek dari kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit melalui Permendag No. 06 Tahun 2022, tertanggal 26 Januari 2022 yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Entah seperti apa dengan keluarnya aturan tersebut, tiba-tiba saja masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran. Minyak goreng sawit baik eceran maupun kemasan menjadi langka dan mahal.
Pada akhirnya publik resah dan terjadi antrean panjang dimana-mana hanya untuk mendapatkan minyak goreng sawit. Sampai pada akhirnya Presiden bersikap melihat perkembangan ,masyarakat dan situasi minyak goreng yang langka dan mahal ini. Kebijakanpun lahir dan melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan mencabut Permendang No. 06 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak dengan menerbitkan Permendag No. 11 Tahun 2022 dan telah diundangkan dan berlaku pada 16 Maret 2022.
(1) Patokan harga minyak goreng dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi;
(2) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Curah sebesar Rp l4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter atau Rp l5.500,00 (lima belas ribu lima ratus rupiah) perkilogram".Â
(3) HET Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan Permendag sebelumnya No. 06 Tahun 2022 yang terbit tanggal 26 Januari 2022 yang telah dicabut itu, dimana menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sebagaimana pada Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (3), berbunyi;