Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Paham Negara Hukum Demokratis Versus Ide Tangan Besi Elit Menggagalkan Pemilu 2024

13 Maret 2022   15:11 Diperbarui: 13 Maret 2022   15:15 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Hidayatullah*)

"Konstitusi tidak boleh dibuat, dirubah, diterapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat), dan kita mempertahankan demokrasi karena  sebagai suatu sistem politik yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip kedaulatan, persamaan, kesederajatan dan penghapusan pengkultusan manusia, sedangkan negara hukum (rechtsstaat) memberikan batas tegas bahwa yang memerintah dalam suatu negara bukanlah manusia, tetapi hukum"

Artikel ini ditulis ditengah sengitnya wacana yang dilontarkan elit politik yang berada dalam lingkar kekuasaan menghendaki penundaan Pemilu 2024 dengan maksud tersirat untuk perpanjangan jabatan presiden atau tiga periode. 

Tentu saja gagasan ini seketika menimbulkan reaksi (interupsi) publik bahwa ide tunda pemilu adalah kontra konstitusi (inskonstitusional) dengan tujuan menggagalkan pelaksanaan Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah disepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu dan Pemerintah.

Selain inskonstitusional, ide tunda pemilu terlampau dramatik dan mudah ditarik garis pemisah antara paham konstitusional yang "Menolak Penundaan Pemilu 2024" dan paham inskonstitusional yang menginginkan "Penundaan Pemilu 2024".

Mereka yang bergerak dipaham konstitusionalitas mewakili entitas publik adalah para pakar, akademisi, praktisi hukum, para penggiat pemilu dan demokratisasi, kelompok civil society, termaksud sejumlah elit dari partai politik seperti PDIP, Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PKS. 

Adapun yang bergerak dipaham inskonstitusionalitas mewakili entitas kekuasaan adalah tiga menteri kabinet dan tiga ketua partai yakni Ketua Partai Golkar, Ketua PKB, dan Ketua PAN.

Penulis tertarik memetakan dua entitas pendukung yang berada pada paham konstitusionalitas dan paham inskonstitusional yang faktanya memang demikian. Bahwa tanpa harus disuarakanpun oleh rakyat,  konstitusi UUD 1945 menghendaki Pemilu dilakukan secara berkala dengan sirkulasi lima tahun dan jabatan presiden dibatasi hanya untuk maksimal dua periode. 

Sementara penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan presiden dan penambahan diatas dua periode sama sekali tidak dikenal dalam konsitusi UUD 1945 yang telah diamandemen empat kali sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.

Kendatipun elit mengatasnamakan aspirasi sebagian kecil rakyat dan dengan alasan stabilitas ekonomi dampak Covid-19 dengan berlindung dilabel demokrasi dimana siapa saja boleh dan bebas menyampaikan saran dan gagasannya termaksud soal konstitusi dapat saja diganti atau diubah sepanjang rakyat mengendaki. Maka konteks ini akan terbantahkan atas dasar prinsip negara Indonesia adalah negara hukum demokrasi (demokrasische rechtssataat) atau negara hukum yang berkedaulatan rakyat.

Pemahaman negara hukum demokratis dimana kedudukan kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Implementasi kedaulatan rakyat berarti bukan menurut MPR/DPR, bukan menurut pemerintah, bukan menurut partai politik, bukan menurut hasil survey, terlebih lagi bukan menurut big data  percakapan netizen di media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun