Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Ini Terakhir Masukan Publik Kepada Komisi II DPR RI Jelang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 Februari 2022   18:11 Diperbarui: 11 Februari 2022   18:12 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selengkapnya penjelasan hasil pooling survey diatas dapat dikonfirmasi melalui nomor kontak telepon/SMS : 081326669394.

Sorotan lain yang menarik dari kolom opini detiknews, edisi 7 Februari 2022 dengan penulis Agus Sutisna (Anggota KPU Provinsi Banten) perihal Lobi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu. Opini ini mengangkat fenomena lobi jelang agenda fit and proper test KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI sebagai sesuatu tradisi klasik, yakni lobi-melobi para kandidat.

Diakhir sorotannya bahwa silakanlah lobi, namun dengan tetap menjaga integritas dan mengedepankan kompetensi, bukan mengandalkan transaksi-transaksi alias jual-beli komitmen dan janji-janji. Percayalah, yang demikian itu selamanya tidak akan menghadirkan keberkahan, baik buat pribadi apalagi buat negeri yang kita cintai ini. Selengkapnya dapat dibaca artikel detiknews, "Lobi Calon Komisioner KPU dan Bawaslu"https://news.detik.com/kolom/d-5931471/lobi-calon-komisioner-kpu-dan-bawaslu.

Sedangkan Puskapol UI jauh hari telah memonitor proses seleksi calon KPU dan Bawaslu semenjak tahap awal proses seleksi dimulai. Terakhir sekitar awal februari lalu, Puskapol UI mengkampanyekan lewat penyebaran twibbon kepada publik dalam upaya dukungan peningkaan keterwakilan perempuan dilembaga penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu untuk periode 2022-2027. Puskapol UI memberikan seruan dan mengajak publik untuk mengawal proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU RI dan BAWASLU RI yang akan diselenggarakan oleh komisi II DPR RI agar berjalan secara transparan, inklusif, dan membawa spirit keadilan gender.

Pandangan Penulis : Sekaligus Masukan Kepada Komisi II DPR RI

Penulis berpendapat bahwa segala upaya publik dalam merespons, menilai dan menanggapi fenomena menuju tahap akhir proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, maka semestinya harus menjadi perhatian bagi komisi II DPR RI. Bahkan agar tidak menuai kecurigaan yang tidak berdasar dari publik dan agar memiliki sandaran obyektifitas, maka komisi II DPR RI baik secara terang-terangan maupun secara tertutup dengan sisa waktu yang ada untuk membentuk tim pakar atau tim khusus atau apapun namanya yang tim tersebut bersifat panel dari unsur-unsur independen.

Tugas tim pakar tersebut sangat terbatas hanya bersifat rekomendasi saja. Hal ini penting agar publik tidak curiga dan saling tuding soal lobi politik dan lain sebagainya. Kendatipun sebenarnya lobi adalah tradisi yang baik ketika direlevansikan untuk kemaslahatan bangsa. Lagi pula tradisi Lobi adalah tradisi paling tua dari sejarah komunikasi dan interaksi umat manusia. Apalagi medannya sudah pada wilayah dan kontrol politik 'interst'.

Tetapi bagaimanapun itu DPR tetaplah sebagai pengejewantahan suara dan wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat agar tetap dikontrol sehingga dapat terhindar dari cara yang tidak terpuji. DPR tetap harus diberikan masukan dan saran agar kemudian tidak salah memilih lagi seperti yang terjadi pada case WS komisioner KPU RI yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2020 lalu yang terjerat kasus pidana suap proses PAW DPR RI dari salah satu Parpol.

Apalagi ekspektasi dan antusias publik yang begitu tinggi sampai harus menambah amunisi dengan sejumlah prasyarat yang diajukan berkaitan standar moral dan integritas yang sangat berat. Publik berharap profile anggota KPU terpilih dapat setara dengan tokoh wayang ("dewa siwa") dan profile anggota Bawaslu dapat setara dengan tokoh fiksi ("dewa thor") atau ("dewa area") yang kuat dan keras. Kira-kira seperti itu penggambarannya.

Penulis sungguh menyadari para calon KPU dan Bawaslu ini sudah melalui proses saringan yang ketat pada tahap seleksi yang panjang oleh tim independen bentukan pemerintah, yang hasilnya sudah final ketika telah diajukan kepada Presiden. Maka secara hukum tahap untuk pemerintah selesai. Sekarang memasuki tahap seleksi FPT di Komisi II DPR RI. Ditahap ini komisi II DPR RI mendapat dua amanah yang bersifat pendelegasian wewenang yaitu Presiden dan publik itu sendiri yang pendelegasian itu telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu tahap FPT di lembaga DPR RI.

Kenapa harus selektif lagi melalui tim pakar/tim khusus sebelum masuk proses FPT komisi II DPR padahal sudah ada proses seleksi sebelumnya yang dilakukan oleh tim seleksi? Hal ini dikarenakan sebagai warga negara dan para pemerhati pemilu dan demokrasi serta sebahagian publik selalu menyangsikan kemampuan personal DPR dalam melakukan seleksi pejabat negara dalam kualifikasi khusus seperti hakim dan termaksud seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Publik punya cara pandang bahwa lembaga DPR RI bukanlah organ dengan kumpulan-kumpulan kepakaran, apalagi pakar di bidang menseleksi orang-orang (pejabat publik).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun