Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hari Ini Terakhir Masukan Publik Kepada Komisi II DPR RI Jelang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 Februari 2022   18:11 Diperbarui: 11 Februari 2022   18:12 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Hidayatullah*

(Tulisan ini bagian dari masukan publik kepada Komisi II DPR RI yang tenggat waktunya sampai hari ini tanggal 11 februari 2022)

"Sebaiknya DPR RI bentuk tim pakar atau tim khusus yang bersifat panel sebagai guiding dan tambahan amunisi untuk menentukan sikap politik DPR dalam memberikan penilaian terhadap Calon KPU dan Bawaslu Periode 2022 - 2027"

Tulisan ini terinspirasi dari obrolan diskusi disalah satu WhatsApp Group (WAG) paguyuban komunitas para penggiat pemilu dan demokrasi sebagai wadah diskusi mantan penyelenggara pemilu yang pernah mendedikasikan diri sebagai KPU maupun Bawaslu dari pusat maupun daerah.

Fenomena Jelang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon KPU dan Bawaslu

Berdasarkan pengumuman disampaikan melalui komprensi pers Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, pada 7 Februari 2022 lalu di media center DPR RI gedung nusantara III, senayan yang salah satunya meminta masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Diketahui, terdapat 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang telah diusulkan Presiden berdasarkan Surat Presiden (Supres) Nomor R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022. Terkait jadwal waktu uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test (FPT) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan oleh Komisi II DPR pada tanggal 14 - 17 Februari 2022 dalam waktu beberapa hari lagi.

Penulis mengutip bagian akhir dari siaran pers Komisi II DPR yang disampaikan oleh Ketua Komisi  Ahmad Doli Kurnia, berikut ini:

"Berdasarkan ketentuan pasal 226 ayat (2) huruf e Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, tahap  Uji Kelayakan  dan  Kepatutan  dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik. Untuk itulah, Komisi II DPR RI membuka seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan atas ke-14 Calon Anggota KPU RI dan ke-10 Calon Anggota Bawaslu RI. Tanggapan dan masukan dapat disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas lengkap dan dikirimkan kepada Sekretariat Komisi II DPR RI Gedung Nusantara II Lantai 2 Jl. Gatot Subroto Jakarta 10270 atau melalui Telp: (021) 5715522, 5715524 Fax: (021) 5715493 dan email: set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Februari 2022".

"Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mensosialisasikan Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Masa JabatanTahun 2022-2027 kepada masyarakat dalam rangka uji publik melalui media sosial maupun elektronik. KomisiII DPR RI menyampaikan bahwa seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KPU RI dan Calon Bawaslu RI, akan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.

Merespons keterbukaan komisi II DPR diatas, berbagai tanggapan dan masukan publik disampaikan melalui banyak sarana salah satunya opini melalui media massa maupun media sosial seperti penulis sampaikan melalui blog kompasiana ini dalam memberi respon tanggapan dan masukan jelang hajatan proses seleksi tahap FPT di Komisi II DPR nanti. Juga disertai tambahan saran dan analisa sejumlah prasyarat yang cukup berat yang harus terpenuhi bagi calon KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Salah satu sorotan dari survey hasil pooling dengan 243 responden tersebar di 34 Provinsi yang hasilnya disebarluaskan melalui sumber; email: johankomara@icloud.com, yang dalam Highlights sebagai berikut:

  • 59% Responden merupakan pengurus/anggota organisasi;
  • 50,2% Responden tidak setuju dengan model representasi unsur organisasi atau kelompok dalam komposisi KPU Bawaslu terpilih;
  • 92,6% Responden menilai komposisi KPU Bawaslu pusat akan mempengaruhi model seleksi KPU Bawaslu di daerah;
  • 95% Responden berharap KPU Bawaslu diterpilih karena unsur integritas, netralitas, kompetensi, rekam jejak dan attitude yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun