"Supremasi hukum merupakan satu agenda penting reformasi bangsa. Sampai sejauh ini apakah supremasi hukum sudah  tercapai ? "
Terhitung perjalanan sudah lebih 22 tahun reformasi Indonesia masih memiliki banyak persoalan serius terkait penegakan hukum, baik dari prinsip pemerintahan yang berdasarkan hukum, peraturan perundang-undangan yang jelas dan partisipatif, dan akses terhadap keadilan serta perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan banyaknya realitas yang terjadi akhir-akhir ini, keadaan supremasi hukum di bangsa kita sungguh memprihatinkan. Terjadi banyak inskonsostensi. Seakan reformasi bamgsa telah dibajak oleh para penumpang gelap.
Kondisi hukum itu dapat dilihat dari cara bekerja instrumen politik, kekuasaan dan bahkan individu mampu mengendalikan hukum untuk tujuan-tujuan menggerus demokratisasi dan pengingkaran terhadap UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 bahwa Negara Indonesia Berdasarkan Hukum.
"Padahal UUD 1945 sebagai konstitusi berbangsa memiliki konsekuensi dimana segala kehidupan kenegaraan harusnselalu berdasarkan kepada hukum (Rechtsstaat) bukan kekuasaan (Machtsstaat)".
Tapi melihat praktik saat ini nampaknya prinsip negara hukum (Rule of Law) menjadi (Rule by Law) yang mengarah kepada negara kekuasaan. Padahal salah satu agenda penting reformasi bangsa 1998 adalah "Penegakkan Supremasi Hukum".
Hukum adalah panglima karena Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Jadi hukum sebagai pengatur para pejabat pemerintah, aparatur penegak hukum termaksud masyarakat itu sendiri. Bukan sebaliknya para individu yang mengatur hukum untuk kepentingannya.
Terhadap kondisi yang memprihatinkan dan reformasi bangsa sepertinya telah dibajak maka diperlukan agenda konsolidasi sebagai "Gerakan Koreksioner", untuk :
1). Penegakan Supremasi Hukum dan penciptaan keadilan dengan melakukan "Restrukturisasi Sistem Penegakan Hukum" dibawah Kementerian Sipil dan jauh dari campur tangan individu maupun politik.
2). Penegakkan dan Perlidungan HAM terhadap rakyat dengan mengusut tuntas semua pelanggaran HAM berat yang terjadi akibat praktik-praktik extra Judicial Killing.Â
3). Penghapusan seluruh ketentuan perundangan yang tidak berkepastian hukum yang membajak dan mengekang kebebasan, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.