Konsekuensinya, putusan DKPP tidak boleh dianulir atau bahkan diabaikan. [***]
Penulis: Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Ri Provinsi Sulawesi Tenggara (unsur tokoh masyarakat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!