Mohon tunggu...
Hidayatul Akbar
Hidayatul Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Hidayatul Akbar Umur :19 Pendidikan:masih sebagai mahasiswa aktif Tujuan:supaya lebih banyak mendapat kan informasi yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wawasan Nusantara

27 Desember 2024   17:16 Diperbarui: 27 Desember 2024   20:10 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

"Peran wawasan nusantara  di tengah arus globalisasi yang semakin maju".Hidayatul Akbar,Muhammad Ilham Khomisun dan Amanda Melaani

PENDAHULUAN

Wawasan Nusantara adalah konsep geopolitik yang berfungsi sebagai landasan pandangan dan kebijakan bagi bangsa Indonesia dalam mengelola wilayah dan sumber daya alamnya. Istilah "Nusantara" mengacu pada wilayah kepulauan Indonesia yang luas dan beragam, mencakup berbagai suku, budaya, dan bahasa. Wawasan Nusantara tidak hanya menegaskan pentingnya integritas wilayah dan kesatuan bangsa, tetapi juga mengakui dan menghargai keragaman budaya yang ada. Artikel ini akan membahas pengertian, landasan hukum, implementasi, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan Wawasan Nusantara.

PPEMBAHASAN 

*Pengertian Wawasan Nusantara*

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, yang mencakup kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Konsep ini bertujuan untuk menjaga integritas wilayah dan kesatuan bangsa dengan mengakui keragaman yang ada sebagai kekuatan dalam pembangunan nasional. Wawasan Nusantara menekankan pentingnya keharmonisan dan keselarasan antara berbagai komponen bangsa dalam mewujudkan tujuan nasional.

*Landasan Hukum Wawasan Nusantara*

Landasan hukum Wawasan Nusantara tercermin dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 25A menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999: Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang mengatur arah pembangunan nasional berlandaskan Wawasan Nusantara.
3. UU No. 6 Tahun 1996: Tentang Perairan Indonesia, yang mengatur tentang kedaulatan dan pengelolaan wilayah perairan NKRI.
4. UU No. 32 Tahun 2004: Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola wilayah dan sumber daya lokal dengan tetap mengacu pada Wawasan Nusantara.
5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002: Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menekankan pentingnya keselarasan antara pembangunan nasional dan prinsip-prinsip Wawasan Nusantara.

*Implementasi Wawasan Nusantara*

Implementasi Wawasan Nusantara melibatkan berbagai bidang, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun