Mohon tunggu...
Hidayat
Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, Peneliti, Wirausahawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar dan Beramal, One Day One Article 😇

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PHIWM: Pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)

22 Juli 2022   17:26 Diperbarui: 22 Juli 2022   17:28 1890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Penyampaian Materi oleh Prof.Dr.H.Biyanto,M.Ag

Masih di kegiatan Baitul Arqoom Tahap 2 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Pemateri adalah ketua BPH UMG (Prof.Dr.H.Biyanto,M.Ag), dan moderator adalah Wakil Rektor 3 UMG (Suwarno S.E.M.Si)
Dalam penjelasan yang disampaikan, beliau membahas 3 hal utama yaitu tujuan pendirian AUM (Amal Usaha Muhammadiyah), Pengelolaan AUM, dan prinsip bekerja di AUM.

Tujuan Pendirian AUM
1. Mengimplementasikan ajaran Islam yang menekankan kesatuan iman dan amal
2. Mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah; menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
3. Menjadikannya sebagai media dakwah persyarikatan
4. Sebagai pendidikan kader, kemandirian, dan kepeloporan, untuk suksesnya dakwah persyarikatan

Pengelolaan AUM
1. AUM adalah miliki persyarikatan (persyarikatan bertindak sebagai badan hukum; tidak ada yayasan dalam Muhammadiyah)
2. Pimpinan AUM diangkat dan diberhentikan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu
3. Pimpinan AUM adalah anggota persyarikatan yang memiliki keahlian yang sesuai
4. Pimpinan AUM harus dapat memahami peran dan tugas dalam mengembang amanah persyarikatan Pimpinan AUM harus mengembangkan amal usaha yang dipimpinnya
6. Pimpinan AUM berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai kemampuan persyarikatan
7. Pimpinan AUM harus memberikan laporan pertanggungjawaban dan siap diaudit
8. Pimpinan AUM harus mampu menciptakan kehidupan yang islami dalam lingkungan amal usahanya
9. Karyawan AUM adalah warga/anggota Muhammadiyah yang direkrut berdasar
kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki
10. Pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM harus menjadi teladan, melayani dan menghormati sesama, berkepedulian tinggi, sebagai cermin sikap beribadah
11. Pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM harus memperbanyak silaturrahim dan membangun hubungan sosial Pimpinan, karyawan, dan pengelola AUM harus melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan taqarrub pada Allah melalui shalat berjamaah, pengajian rutin, tadarus al-Qur'an dan Sunnah, kajian HPT, training organisasi, kegiatan outbond, dll.

Prinsip Bekerja di AUM
1.Bekerja sebagai ibadah
2.Memiliki komitmen yang kuat
3.Berkemampuan managerial dan leadership
4.Selalu menambah wawasan
5.Menjadi bagian dari problem solver, bukan problem maker

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun