Mohon tunggu...
Hidayat Raharja
Hidayat Raharja Mohon Tunggu... pegawai negeri -

hidayat raharja berminat terhadap permasalahan pendidikan dan kebudayaan. esaihidayatraharja.blogspot.com hidayatraharja.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menulis Artikel Ilmiah, Tantangan atau Ancaman bagi Guru

13 Juni 2013   21:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:04 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Lahirnya Permeneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2009 berimplikasi terhadap jabatan guru dan pengusulan kenaikan pangkat melaluipenetapan angka kredit.Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4.

Semangat untuk meningkatkan profesionalisme guru tersebut,antara lain adanya kewajiban bagi guru golongan III/b wajib membuat publikasi ilmiah atau karya inovatif. Seandainya setiap guru dibiasakan untuk mendokumentasikan dengan baik apa yang telah dilakukan dalam pembelajaran,bukan yang musykil untuk memenuhi kewajiban ini. Hal ini masih menjadi beban bagi guru karena beum terbiasakan. Kewajiban menjadi sesuatu yang tak dapat ditinggalkan dalampengusulan kenaikanpangkat dan jabatan guru dari golongan IV/ake IV b selain wajib untuk menyerahkan minimal satu karya tulis hasil penelitian dan satu artikel yang terbit di jurnal.Tuntutan kewajiban tersebut adalah sebuah tantangan yang harus disikapi dan dihadapi.Bagaimana meyikapi tuntutan kwajiban tersebut?

hasil penelitian bisa dalam bentuk penelitian tindakan kelas atau dalam bentuk buku sebuah upaya untuk meingkatkan profesionalisme guru,karena penelitian yang dilakukan tak jauh dari apa yang dilakukannya dalam pembelajaran. Apabila guru melakukan penelitian tindakan kelas tidak lain untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mutulayanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.

Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah artikel yang diterbitkan di jurnalilmiah. Suatu tantangan yang amat berat,karena antara jumlah guru yang membutuhkan jurnalsebagai mediapublikasi artikelilmiah sangat terbatas. Berdasarkan data LIPI jumlah jurnal ilmiah yang terkareditasi di Indonesia hanya sekitar 300 jurnal. Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII LIPI) Sri Hartinah mengatakan, jumlah jurnal ilmiah nasional terakreditasi yang dimiliki Indonesia masih sangat rendah. Dalam catatan LIPI, hingga saat ini, jumlah jurnal ilmiah (cetak) di Indonesia hanya sekitar 7.000 buah. Dari jumlah tersebut, hanya 4.000 jurnal yang masih terbit secara rutin, dan sedikitnya hanya 300 jurnal ilmiah nasional yang telah mendapatkan akreditasi LIPI. ( Kompas.com,7/2/2012).

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah merevitalisasi organisasi semacam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Kewajiban dari organisasi tersebut untuk membuat jurnal ilmiah dan ditopang oleh para redaktur yang berpengalaman dan paham mengenai penerbitan jurnal. Sehingga jurnali lmiah tumbuh di berbagai tempat dan membangun budaya ilmiah khususnya di kalangan profesional guru.

Harapan ini meniscaya ketika melihat aktivitas guru di era baru yang rajin mengelola blog,website atau pun media jejaring sosial dan dihubungkan dengan pengembangan keprofesian mereka. Pertama, Ada ribuan guru yang mengelola blog kompas (Kompasiana.com). Paling tidak dengan mereka ngeblog mereka memiliki kemampuan menulis sehingga bisa berkembang bersama dan meningkatkan kemampuan menulis yang dapat menunjang kepada pengembanganprofesi guru.

Kedua, budaya tulis akan semakin tumbuh di kalangan guru dengan perkembangan teknologi informasi yang memfasilitasi guru untuk memudahkan menulis – (bukan kopas), sebab dengan hadirnya alat perekam dalamperaatan komunikasi memudahkan guru merekam aktivitas mengajarnya dan kemudian memindahkannya ke dalam video atau pun ke dalam teks.

Ketiga, persoalan membaca dan menulis adalah sebuah kewajiban bagi guru untuk mengembangkan wawasan dan mengembangkan potensi murid. maka sudah selayaknya guru harus memulai untuk berani menulis dan meneliti dengan apa yang mereka kerjakan dalam profesinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun