usaha yang diperlukan seringkali menjadi hambatan utama dalam memulai bisnis.Â
Membangun bisnis yang sukses adalah impian banyak orang. Namun, di Indonesia, banyak orang yang tertahan dalam prosesnya karena masalah perizinan. IzinNamun, dengan hadirnya Nomor Induk Berusaha (NIB), proses perizinan bisnis menjadi lebih mudah dan cepat. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang NIB dan bagaimana membangun bisnis yang sukses dengan izin usaha yang diperlukan.
Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Sistem OSS (Online Single Submission) kepada pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha. Dalam praktiknya, NIB menjadi satu dan satu-satunya nomor identitas yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.
Dalam Sistem OSS, pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan satu kali untuk mendapatkan semua izin usaha yang dibutuhkan. Dalam waktu 3 jam, permohonan akan diproses dan diberikan NIB. Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara terpisah-pisah kepada instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, NIB mempermudah proses perizinan usaha dan mempercepat waktu untuk memulai bisnis.
Mengapa NIB Penting untuk Bisnis?
NIB memiliki peran yang sangat penting dalam membangun bisnis. Dalam praktiknya, NIB menjadi pintu masuk untuk mendapatkan izin usaha yang diperlukan. Tanpa adanya NIB, pelaku usaha akan kesulitan dalam mengurus izin usaha secara terpisah-pisah. Selain itu, proses perizinan usaha yang lama dapat menghambat perkembangan bisnis dan mengurangi efisiensi dalam mengelola perizinan.
Dalam era digital seperti sekarang ini, NIB mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha secara online. Dalam hitungan jam, pelaku usaha dapat mendapatkan izin usaha yang diperlukan untuk memulai bisnis. Hal ini tentunya mempercepat waktu untuk memulai bisnis dan mengurangi biaya dalam mengurus perizinan.
Bagaimana Mendapatkan NIB?
Mendapatkan NIB sangat mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu mengakses Sistem OSS melalui website resmi https://oss.go.id/ untuk mengajukan permohonan izin usaha.Â
Dalam mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu mengisi data-data yang diperlukan seperti data perusahaan, data pemilik perusahaan, data izin usaha yang dibutuhkan, serta upload dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, dan surat izin domisili.