Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Agenda Indonesia dalam Keketuaan ASEAN: Elitis dan Tidak Berpihak Rakyat Kecil

6 Mei 2023   19:38 Diperbarui: 7 Mei 2023   10:40 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ASEAN Indonesia 2023

Dibandingkan dengan keketuaan G20, sosialisasi penyelenggaraan dan relevansi agenda keketuaan ASEAN jauh lebih sedikit dan terkesan sangat elitis dan sangat teknokratis.

Sehingga keketuaan ASEAN dimaknai sebagai selebrasi semata jauh dari keinginan kuat membantu publik Indonesia keluar dari permasalahan ekonomi dan membantu pemulihan ekonomi masyarakat.

Untuk menghindari kesan bahwa keketuaan ASEAN adalah agenda para elit terutama elit di sektor keuangan dan penguasa energi, maka Keketuaan ASEAN harus memasukan agenda rakyat dan pelaku usaha kecil.

Dari 16 Agenda Prioritas Indonesia dalam Keketuaan Asean 2023 tidak ada yang berhubungan dengan UMKM, perluasan pasar UMKM Indonesia dalam ekspor ke kawasan ASEAN dan kemudahan pelaku usaha dalam ekspansi usaha di kawasan ASEAN.

Berikut Daftar 16 priority economic deliverables (PED) yang ditetapkan Indonesia dalam Keketuaan Asean 2023

Soal Pemulihan dan Pembangunan Kembali: Kerangka Kerja Fasilitasi Jasa ASEAN; Membina pemulihan serta memastikan stabilitas dan ketahanan keuangan ekonomi; Deklarasi Para Pemimpin ASEAN tentang Penguatan Ketahanan Pangan; Penandatanganan Protokol ke-2 Mengubah Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru;  Pembentukan Unit Pendukung RCEP di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Indonesia;  Kerangka Kerja ASEAN untuk inisiatif berbasis proyek industri (inisiatif lintas pilar).

Soal Ekonomi Digital; Implementasi penuh e-Form D melalui ASEAN Single Window; Memajukan konektivitas pembayaran serta mempromosikan literasi dan inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusi; Pernyataan Pemimpin untuk mengembangkan ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA); Regulatory Pilot Space (RPS) untuk memfasilitasi aliran data digital lintas batas untuk mengaktifkan mobil self-driving di ASEAN; Kerangka Kerja ASEAN tentang Logistik untuk Rantai Pasokan Ekonomi Digital untuk Wilayah Pedesaan (Last-Mile Delivery);

Soal Keberlanjutan: Peta Jalan Harmonisasi Standar ASEAN untuk mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs);Pengembangan ekosistem kendaraan listrik;Pengembangan Kerangka Ekonomi Biru ASEAN (inisiatif lintas pilar);  Kerangka Pembiayaan Transisi untuk mendukung keuangan berkelanjutan dan ekonomi hijau; Deklarasi Ketahanan Energi Berkelanjutan melalui interkonektivitas dan integrasi pasar;

Kesimpulan

Terkesan keketuaan ASEAN 2023 ini hanya untuk kelompok atas dari kelompok masyakat Indonesia yaitu kalangan bankir, pelaku energi biru-hijau dan pelaku teknologi dan bigdara semata. Sementara agenda masyarakat kecil, kalangan UMKM, kalangan difabel dan kaum marginal lainnya tidak mendapatkan relevansi dalam keketuaan ASEAN 2023 saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun