Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Rahasia Kenapa Isu Jokowi 3 Periode Muncul Kembali

30 Agustus 2022   11:20 Diperbarui: 30 Agustus 2022   11:22 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan gambar Sumber: intimes Indonesia

Menteri Bahlil Lahadalia menyebutkan saat ini kalangan investor dan pengusaha butuh kepastian dan stabilitas politik. Namun begitu, ia menegaskan bahwa wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 itu juga harus dilakukan secara komprehensif dan sesuai mekanisme Undang-undang.

"Jadi dalam pandangan saya itu akan bagus untuk investasi tapi sesuai dengan mekanisme dan tata kelola negara," ujar Bahlil di Gedung DPR, Rabu, 30 Maret 2022.

Selama penundaan Pemilu Serentak 2024 ditujukan untuk kebaikan bangsa, Bahlil memastikan bakal mendukung penuh.

Meski begitu, menurut dia, hal itu membutuhkan proses politik di parlemen terlebih dahulu, apakah disetujui atau tidak. "Itu wajar-wajar saja tinggal bagaimana proses di parlemen bagaimana boleh atau tidak monggo saja diselesaikan disini, jangan bagaimana memisahkan diri dari publik Indonesia saja," ucap Bahlil.

Belakangan ini isu penundaan pemilu 2024 kembali mengemuka seiring dengan wacana menambah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode. Pada akhir 2019, Presiden Jokowi langsung menolak masa jabatan presiden diperpanjang dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wacana terkait jabatan presiden 3 periode pertama kali dilontarkan Menteri Investasi Bahlil, lalu menyusul disampaikan ketua umum Golkar yang juga Menjabat Menko Airlangga Hartarto dan ketua Umum PAN yang saat ini menjabat sebagai menteri perdagangan Zulkifli Hasan. Aneh memang para menteri menteri ini bukannya mereka fokus bekerja untuk rakyat tetapi mereka justru menyampaikan sesuatu hal yang bukan Tupoksinya.

Wacana Jabatan Presiden 3 periode ini setelah muncul lalu sempat meredup. Tapi secara tiba tiba Presiden Jokowi menyampaikan wacana ini lagi Ahad kemarin di Bandung dalam sebuah acara pertemuan.

Padahal Jokowi sendiri pernah mengatakan untuk tidak membahas wacana yg jelas jelas melanggar konstitusi ini.

Publik jadi mempertanyakan mengapa Jokowi yang disatu sisi seolah menolak dan tidak mau tapi disisi lain seolah sangat ngotot dan sangat berhasrat untuk menambah masa jabatan nya 1 Periode lagi. Apakah ada kepentingan kepentingan oligarki yang bermain di belakang ini semua.

Kecurigaan ada nya kepentingan oligarki yang ikut Bermain dalam wacana presiden 3 periode ini bukan tanpa alasan.

Adanya proyek proyek mercusuar dalam situasi sulit saat ini seperti proyek Ibukota Baru dan dan Kereta Api Cepat yang ditentang para intelektual dan tokoh dari berbagai elemen ini mengindikasikan betapa kuatnya oligarki mencengkeram negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun