RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang diproses dianggap masih mengecewakan. Dalam RUU tersebut tidak terdapat pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Ini menjadi persoalan besar dan akan mengecewakan jutaan tenaga pendidik.
Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Kesejahteraan guru ataupun dosen tentunya salah satu hal yang fundamental bagi perkembangan pendidikan di negeri ini. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak serius dalam mengelola pendidikan di negeri ini.
Entah apa yang ada dipikiran para penyelenggara negara saat ini. Setiap RUU dari mulai RUU Minerba, Omnibus law, RUU IKN semuanya serba cepat dan tanpa melibatkan partisipasi publik. Adapun publik yang dilibatkan selalunya orang-orang yang tidak mewakili mayoritas rakyat. Hal ini bisa kita lihat pada pada RUU IKN, rakyat harus menggunakan saluran lain berupa petisi online yang mencapai 35ribu penandatangan karena aspirasinya tidak diwakili oleh DPR yang seperti hanya jadi tukang stempel saja, dan petisi yang pro IKN kurang dari 1.500 penandatangan. Â Ini negara demokrasi tapi asas demokrasinya tidak ditegakkan. Â
Banyak pakar yang menganggap bahwa RUU Sisdiknas substansi-substansinya masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini menjadikan RUU ini belum layak untuk disyahkan. Tampung dulu aspirasi publik terutama para pakar bidang pendidikan. Jangan sampai UU Sisdiknas yang dihasilkan justru bermasalah setelah diberlakukan. Artinya RUU Sisdiknas ini akan menjadi salah satu legacy yang buruk bagi pemerintahan saat ini.
Kemendikbud harus cepat tanggap atas suara publik, karena RUU Sisdiknas ini dianggap sebuah mimpi buruk bagi tenaga pendidik. Jika hal yang fundamental seperti Tunjangan Profesi Guru dan Dosen saja tidak diperhatikan tentunya ini sinyalemen buruk untuk mutu pendidikan dimasa yang akan datang. Negara akan jatuh kepada masalah kekurangan tenaga pendidik jika kesejahteraan Guru dan Dosen tidak diperhatikan.
Ditengah persoalan pendidikan dimana kurangnya tenaga pendidik diberbagai daerah dengan RUU Sisdiknas yang kurang memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen ini tentunya Indonesia akan semakin kekurangan tenaga guru dan dosen karena profesi ini dianggap kurang dapat memberikan kesejahteraan.
Dengan demikian RUU Sisdiknas ini harus diperbaiki lagi, DPR jangan hanya menjadi tukang stempel. Jika belum memenuhi harapan maka RUU Sisdiknas ini jangan dipaksakan di Prolegnas 2022. Tunda hingga mengakomodir aspirasi publik dan memenuhi harapan para pakar pendidikan.
END
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H