Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Batalkan Kenaikan BBM! Volume Kuota Subsidi BBM Harusnya Masih Bisa Ditambah

25 Agustus 2022   17:14 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat saat ini tengah dibayang-bayangi oleh dampak kenaikan harga BBM. Rencana kenaikan BBM menuai gelombang protes dari masyarakat. Tentunya hal ini wajar karena dampak buruk berantai dari kenaikan ini adalah sebuah keniscayaan jika harga BBM jadi dinaikan. 

Tingkat inflasi yang tinggi, tingkat PHK yang tinggi, kenaikan harga-harga barang-barang pokok yang semuanya adalah mimpi buruk bagi rakyat. Dan gelombang protes ini tentunya tidak akan berhenti hingga harga BBM benar-benar tidak jadi dinaikan.

Kuota subsidi BBM memang sudah sangat bengkak, tapi itu bukan alasan yang tepat untuk menaikan harga BBM karena kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi yang belum usai dan inflasi global.

Jika alasan kenaikan ini adalah APBN yang sudah tekor maka statement tersebut bertolak belakang dengan laporan menteri keuangan Sri Mulyani per Juni 2022 yang melaporkan bahwa ada surplus APBN 73,6 triliun. 

Dan harus diingat juga bahwa ada Bantalan Bansos untuk masyarakat kelas bawah. Hal ini menjelaskan bahwa ada anggaran yang bisa digunakan walaupun harus memilih salah satu antara menghentikan subsidi BBM atau menambah bantalan Bansos.

Tentu saja meningkatkan harga BBM ini mempunyai dampak buruk yang lebih tinggi daripada tidak menambah bantalan Bansos. Proyek-proyek infrastruktur pun sebetulnya masih ada yang bisa ditunda dialihkan untuk subsidi BBM dan menunggu kondisi lebih baik untuk bisa dilanjutkan kembali. 

Sebut saja anggaran pembangunan IKN yang dampak ekonominya tidak begitu besar karena yang dibangun di IKN ini adalah infrastruktur administratif bukan membangun kawasan industri yang berdampak ekonomi signifikan bagi negara. Jika ditunda pun tidak akan mempunyai dampak buruk seperti halnya dampak yang akan ditimbulkan jika menaikan harga BBM.

Yang harus diingat adalah Indonesia masih memberlakukan Keppres no 12 tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam  Pandemi Covid 19 sebagai bencana nasional. 

Artinya masih ada anggaran yang bisa dipergunakan dan dialih fungsikan untuk subsidi BBM. Dan kebijakan defisit anggaran dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipatok sebesar 5,2% masih bisa dipergunakan untuk subsidi BBM ini dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Intinya berbagai alternatif untuk mempertahankan harga BBM masih bisa dilakukan.

Tapi kembali lagi bahwa transformasi energi dari bahan fosil menjadi energi baru terbarukan harus diupayakan secara masif untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan energi dalam negeri sehingga tidak tergantung kepada minyak impor. Dan ini sudah seharusnya menjadi upaya yang secara mutlak dijalankan oleh pemerintah.

END

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun