Mohon tunggu...
Achmad Nur Hidayat
Achmad Nur Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - Pakar Kebijakan Publik

Achmad Nur Hidayat (Born in Jakarta) previously earned Master Public Policy on Economic Policies from Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore (NUS) and from Tsinghua University, Beijing China in 2009. He had an executive education from Harvard Kennedy School of Government, Boston-USA in 2012. He is currently assisting and providing recommendation for both the Supervisory Board of Central Bank of Indonesia and Government of Indonesia in the effort to increase sustainable economic growth, maintain the financial system stability and reinvent human resources capacities in line with technological disruption. He was Chairman of Student Boards (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Cacat Logika Berfikir Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

20 Agustus 2022   11:13 Diperbarui: 20 Agustus 2022   11:18 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Google.com dikutip dari blogAmartha

Cacat Logika Berfikir Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Pasca ditetapkankannya Putri Candrawati istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo  sebagai Tersangka atas tewas nya ajudannya Brigadir Joshua Hutabarat oleh TimSus Mabes Polri publik pun banyak memberikan apresiasi atas kerja pihak Kepolisian. 

Progres yang telah dilakukan TimSus kasus ini memang layak untuk kita apresiasi meskipun di awal terkesan lambat sehingga publik sempat menduga TimSus bentukan Kapolri ini masuk angin.

Tapi ada yang janggal dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI dari partai NasDem Ahmad Sahroni yang meminta publik menyudahi perdebatan di publik terkait kasus Ferdy Sambo karena menurutnya melelahkan. Dia lebih meminta publik menyerahkan perkembangan kasus ini kepada pihak Kepolisian saja.

Statement Sahroni ini bukan saja janggal tetapi aneh. Sebagai wakil rakyat statement dia sama sekali tidak mencerminkan suara rakyat sama sekali.

 Bagaimana kalau kita flashback awal muncul nya kasus ini dimana Ketika itu keterangan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian adalah keterangan yang janggal dan kemudian belakangan baru diketahui bahwa semua yang disampaikan di awal itu adalah kebohongan yang sudah direncanakan oleh FS dan para anak buahnya.

Mengapa kebohongan kepolisian itu bisa terbongkar, jawabannya adalah karena adanya tekanan dari publik yang luar biasa terhadap kasus ini. Netizen tampil begitu luar biasa mempertanyakan informasi yang disampaikan pihak kepolisian disaat lembaga lembaga yang dibiayai oleh pajak rakyat seperti Komnasham, kompolnas, Komnas Perempuan lebih berpihak kepada narasi yang disampaikan pihak kepolisian.

Dan saat itu DPR terlebih komisi 3 diam tak bersuara. Komisi yang semestinya menjadi representasi masyarakat sebagai  pengawas kepolisian ini justru tidak berbuat apapun dengan alasan sedang reses. Bukankah kemajuan teknologi yang ada sekarang harusnya tidak menjadi penghalang wakil rakyat ini untuk bersuara lantang memperjuangkan nasib rakyat jelata.

Harusnya Sahroni sebagai wakil rakyat itu malu mengeluarkan statement seperti itu. Sebagai wakil rakyat dia sama sekali tidak berbuat apa pun untuk memperjuangkan nasib rakyat dalam peristiwa itu. 

Dan ketika rakyat berhasil merubah keadaan dengan perjuangan mereka sendiri tiba tiba Crazy Rich ini berteriak agar masyarakat menyudahi membahas kasus ini di Medsos bukannya berterimakasih kepada rakyat karena telah mengambil alih tugasnya. 

Sungguh Memalukan Kau Sahroni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun