Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam sejarah awalnya pasal 7 hanya mengatur masa jabatan dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali. Hal inilah yang menyebabkan Bung Karno sebagai Presiden seumur hidup.
Pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Seumur Hidup.
Dalam ketetapan tersebut, tertulis bahwa pribadi Bung Karno memenuhi syarat-syarat sebagai presiden baik ditinjau dari segi revolusi, konstitusi 1945, maupun agama Islam. MPRS menilai, Bung Karno merupakan perwujudan perpaduan pimpinan revolusi dan pimpinan negara. Selain itu, Bung Karno disebut sebagai pemersatu dari seluruh kekuatan rakyat revolusioner.
Singkatnya, akhirnya Presiden Soekarno dan Orde Lama akhirnya digantikan oleh Soeharto.
Soeharto dan orde barunya kemudian mengembalikan masa jabatan Presiden pada Pasal 7 UUD 1945 kembali yaitu masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Namun, pasal tersebut tidak membatasi berapa lama presiden bisa menjabat. Presiden bisa menjabat lebih dari dua periode.
Pasal tersebutlah yang menjadi alasan kekuasaan Soeharto langgeng sampai 32 tahun. Namun setelah reformasi 1998, terjadi pembatasan jabatan Presiden hanya maksimal 2 periode.
Pasal 7 Amandemen UUD 1945 disebutkan  "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"
Kampanye Tiga Periode adalah Kampanye Otoritarianisme dan Ancaman Terhadap Konstitusi Amandemen UUD 1945
Bahlil Menteri Investasi dan pendahulunya M Qodari  sebenarnya sedang melakukan kampanye agar Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia bersedia dengan ide jabatan tiga periode tersebut yang sebenarnya bertentangan dengan pasal 7 Amandemen UUD tersebut.
Bahlil dengan jabatannya yang melekat yaitu Menteri Investasi  saat bicara ingin Jokowi tiga periode sebenarnya telah melakukan pelanggaran atas sumpahnya sebagai Menteri.