Fahri Hamzah dan Fadli Zon diberitakan akan dianugerahi bintang tanda jasa oleh pemerintah pada HUT Kemerdekaan RI ke-75 oleh Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi. Selain Fahri dan Fadli, beberapa tokoh lainnya yang juga akan menerima penghargaan ini, yaitu Hatta Ali (MA), Farouk Mohammad (DPD), Suhardi Alius (BNPT).
Fahri Hamzah dan Fadli Zon adalah mantan pejuang reformasi 98 bersama ribuan mahasiswa 98 lainnya yang berkeringat, berdarah dan berjuang demi perubahan untuk Indonesia lebih demokratis setelah 32 tahun orde baru berkuasa.
Pemerintah melalui keterangan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan penghargaan tersebut karena Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode dan ada juga yang aktif menjabat mendapat bintang tersebut.
Fahri Hamzah dan Fadli zon sudah diberitakan akan menerima Bintang Mahaputra Nararya. Bintang Mahaputera Nararya adalah bintang mahaputera kelima setelah Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama.
Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan sipil tertinggi. Penghargaan ini setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang ini diberikan negara melalui presiden kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini sering melakukan kritik tidak hanya kepada lembaga eksekutif, namun juga kepada penegakan korupsi yang bias dan ketidakprofesional setiap aparatur negara baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Keduanya memiliki 2 (dua) sifat yang harus diketahui bersama.
Pertama, Tidak Korup.
Tidak banyak aktivis reformasi hari ini konsisten terhadap perjuangan nilai-nilai kejujuran, demokrasi dan kebebasan.Â
Banyak di antara aktivis tersebut yang diam membisu asyik menikmati kekuasaan dan melupakan nilai yang mereka perjuangkan, entah sebagai komisaris BUMN, birokrasi pusat maupun pimpinan daerah. Tidak jarang juga dari mereka harus singgah di Hotel Prodeo karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan korupsi.
Diantara aktivis yang salah jalan tersebut, Ada Fahri dan Fadli dan sejumlah aktivis lainnya yang selama menjabat sebagai pejabat publik tidak melakukan korupsi.