Mohon tunggu...
Rahmat Hidayat Nasution
Rahmat Hidayat Nasution Mohon Tunggu... -

Pencinta tulis menulis dan literasi\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Pengertian dan Kegunaannya

28 Mei 2011   01:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:08 4365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu trading topic pembicaraan masyarakat saat ini adalah pajak. Di samping karena memang kewajiban sabagai warga negara, pajak menjadi perbincangan lantaran adanya kasus besar yang berhubungan dengan pajak. Benar, kasus Gayus adalah kasus pajak. Lalu, apa sebenarnya pengertian pajak sebenarnya? Apa saja isi undang-undangnya dan apa sebenarnya kegunaan pajak bagi negeri ini?

Pengertian Pajak Berdasarkan Undang-Undang

Untuk tahu definsi pajak adalah lebih baik memahaminya melalui undang-undang tentang pajak. Di Indonesia undang-undang Pajak jumlahnya sebanyak 22. Dari 22 undang-undang tersebut, hanya ada dua undang-undang yang menyentuh definisi pajak. Salah satunya adalah UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. UU tersebut berbunyi, "Segala jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Karena itu, dalam buku "Pengantar Ilmu Hukum Pajak" pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan."

Kegunaan Pajak

Meski sudah dijelaskan bahwa fungsi pajak adalah untuk membiayai pengeluaran umum Negara. Namun realita terbesarnya, kegunaan pajak di Indonesia adalah untung membayar cicilan utang. Hampir setiap tahun persen penggunaan uang pajak sebagai cicilan utang cukup besar. Misalnya yang terjadi pada tahun 2004. 51 % lebih uang pajak digunakan untuk membayar utang.

Jadi, kemauan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu Negara ini terbebas dari hutang Meski ada kasus penyelewengan yang terjadi, tentunya tidak semua para petugas pajak melakukan perbuatan haram tersebut. Hanya orang yang tidak sayang dengan Negara ini yang mau memakan harta yang digunakan untu membayar utang.

Dari pengertian pajak dan kegunaannya, dapat dipahami bahwa pajantk miliki potensi yang kuat untuk bisa membayar utang. Jika Anda orang bijak tentu Anda siap membayar pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun